Home Samarinda Soroti Tambang Ilegal, Anggota Pansus IP DPRD Kaltim Usulkan Surat Terbuka ke...

Soroti Tambang Ilegal, Anggota Pansus IP DPRD Kaltim Usulkan Surat Terbuka ke Pemerintah Pusat

Marthinus, Anggota Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim.

KALTIMKORANSERUYA.COM – Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim terus menyoroti aktivitas pertambangan ilegal di Bumi Mulawarman.

Pansus IP berencana akan melayangkan surat terbuka kepada pusat untuk mengatasi masalah tersebut.

Hal itu disampaikan anggota Pansus IP, Marthinus.

Ia mengatakan oknum tambang ilegal di Kaltim semakin menjamur dan tidak terkontrol. Bahkan, di siang hari pun tambang ilegal kerap beroperasi sehingga menganggu lalu lintas masyarakat.

“Seperti wilayah Berau, Kutai Barat (Kubar) dan Kutai Kartanegara (Kukar), hampir siang malam truk pengangkut batu bara melintas di jalan umum. Kurang lebih 100 truk beroperasi siang sampai malam,” ungkapnya, Senin (6/3/2024).

Oknum tambang ilegal, kata Marthinus, juga tidak peduli lagi dengan keberadaan masyarakat sekitar dalam melakukan aktivitas pertambangan. Mengingat, debu dari operasi pertambangan sangat mengancam kesehatan warga.

Marthinus mengatakan surat terbuka yang dimaksud merupakan bentuk usulan kepada Presiden RI atau pemerintah pusat untuk memberikan legalitas atas kehadirannya tambang ilegal.

Dengan begitu, segala bentuk kebijakan yang dikeluarkan pusat dapat diikuti secara teratur oleh pelaku tambang ilegal.

“Pelaku tambang ilegal semakin banyak. Jadi langkahnya kita usulkan agar pusat berikan saja dan sahkan keberadaan tambang ilegal ini sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim dan mau mengikuti aturan,” ucapnya.

Menurutnya, daerah yang berpotensi memiliki lokasi batu bara akan lebih baik jika diberikan izin beroperasi melalui Kabupaten Kota masing-masing.

“Jadi tinggal kabupaten/kota yang berkoordinasi langsung dengan kelurahan ataupun desa yang ada. Dari situ nantinya mereka yang mengatur pembagiannya, misal lahan seluas 5 hektar dikelola camat dan 10 sampai 20 hektar dikelola bupati. Berapapun hasilnya nanti masuk ke PAD daerah,” jelasnya.

Kendati demikian, hal tersebut masih perlu koordinasi dengan pusat terlebih dahulu. Sebab usulan soal dokumen resmi tambang ilegal melalui Pansus IP diperbolehkan apa tidak.

“DPRD Kaltim siap mengawal kalau memang regulasinya seperti itu. Kita mencari opsi yang memungkinkan masyarakat dan daerah juga mendapatkan keuntungan atas kehadiran tambang ilegal,” pungkasnya. (ADV/DPRDKALTIM)