Home Bontang Satpol PP Bontang Turut Serta Rapat Sinkronisasi Penegakan Perda Provinsi Kaltim, Termasuk...

Satpol PP Bontang Turut Serta Rapat Sinkronisasi Penegakan Perda Provinsi Kaltim, Termasuk Larangan Hotel Memfasilitasi Prostitusi

KALTIMKORANSERUYA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bontang turut serta mengikuti Rapat Koordinasi Pembinaan dan Kolaborasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Propinsi Kalimantan Timur.

Rapat tersebut di selenggarakan oleh Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur, dan juga dihadiri oleh 9 perwakilan Satpol PP kabupaten/kota, Kalimantan Timur, di Hotel Bluesky, Balikpapan, selama dua hari sejak tanggal 12-14 Juni 2023.

Kepala Satpol-PP Bontang Ahmad Yani melalui Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol-PP Eko Mashudi mengatakan, dalam rapat tersebut salah satu yang menjadi perhatian sinkronisasi penegakan perda provinsi yakni terkait Perda Prov. Kalimantan Timur No. 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak Provinsi Kalimantan Timur.

“Itu termasuk yang di bahas kemarin, apalagi di Bontang baru-baru ini ada mucikari yang memperdagangkan (menjual) anak di bawah umur. Nah disitu juga ada tugas Satpol-PP untuk penegakan Perdanya,” ujarnya, Senin (19/6/2023).

Dalam hal ini Eko menjelaskan tugas Satpol-PP yakni berkaitan dengan aturan tertib sosial. Seperti hotel-hotel di Bontang dilarang memfasilitasi adanya kegiatan prostitusi. Ini sesuai Perda Nomor 3 tahun 2020.

“Artinya hotelnya yang harus kita bina dan sosialisasikan, agar tertib. Seperti Hotel diwajibkan memperketat pengawasan, harus ada CCTV, receptionis dan Security. Tidak membolehkan pasang bukan muhrim menginap, di cek KTP-nya,” bebernya.

Jika nantinya dalam penegakan Perda itu ada hotel atau penginapan yang kedapatan melanggar maka pihaknya bersama Dinas Pariwisata akan menindak tegas mereka.

“Kalau misalnya dia (hotel) ada prostitusi di dalam kegiatannya, terlebih dahulu akan kita bina hotelnya jangan sampai terulang dan kalau misalnya sudah di kasih peringatan 1 atau 2 kali dan masih terulang lagi, maka kami minta ranah dari Dinas pariwisata untuk mencabut izin mereka. Karena tugas Satpol PP untuk sosialisasi dan pembinaan Perdanya, sesuai fungsi yaitu, Pembinaan Pengawas dan Penyuluhan (Binwaslu),” tandasnya.(Adv)