Home Bontang Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Gelar Rakor Tim PORA Tingkat Kota...

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Gelar Rakor Tim PORA Tingkat Kota Bontang, Basri : Harus Waspada Praktik Ilegal Oleh Orang Asing

KALTIMKORANSERUYA.COM – Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) tingkat Kota Bontang digelar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, di Hotel Bintang Sintuk Bontang pada Senin (1/8/2023).

Dalam momen tersebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Samarinda, Washington Saut Dompak menjelaskan bahwa Rakor tersebut sebagai wadah koordinasi antar instansi guna melaksanakan pengawasan sesuai kebutuhan dan fungsi, sehingga tidak ada kendala dalam kegiatan pengawasan orang asing.

Salah satunya di Kota Bontang Kalimantan Timur, yang merupakan salah satu kota yang masuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Samarinda. Wilayah kerja yang besar menuntut informasi dan koordinasi yang maksimal dengan instansi di Kota Bontang.

“Kita harapkan, ke depan Bontang bisa jadi unit kerja sendiri, jadi kelas 3,” ujar Washington.

Menanggapi itu, Wali Kota Bontang, Basri Rase mengapresiasi terkait harapan tersebut, sebab menurutnya pengawasan terhadap orang asing penting dilakukan disetiap daerah dengan memiliki unit kerja sendiri.

Selain itu, rapat ini disebut Basri sebagai momen yang baik untuk saling bertukar informasi dan penyamaan persepsi antar instansi terkait, sehubungan dengan perlintasan, keberadaan, dan kegiatan orang asing di Kota Bontang.

“Kita harus waspada akan pelanggaran yang dilakukan orang asing, antara lain penyalahgunaan visa maupun praktik-praktik ilegal seperti perdagangan narkoba dan penyelundupan barang ilegal lainnya,” terang Basri.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bontang, Sigit Alfian yang berkesempatan menjadi salah satu narasumber dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa, peran Badan Kesbangpol dalam Tim PORA yakni melaksanakan monitoring dan mengumpulkan data keberadaan orang asing dan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Kota Bontang.

“Ini bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah gangguan keamanan yang mungkin timbul. Seperti tentang potensi pelanggaran keimigrasian oleh orang asing, antara lain overstay, penyalahgunaan izin tinggal, dan illegal entry,” terangnya.(Adv)