Home Bontang RTH di Bontang Masih Minim, Dewan Kembali Suarakan

RTH di Bontang Masih Minim, Dewan Kembali Suarakan

KALTIMKORANSERUYA.COM – Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan salah satu aspek yang sangat diperlukan untuk menjamin keseimbangan ekosistem dalam kota. Baik keseimbangan sistem hidrologi dan sistem mikroklimat, ataupun sistem ekologis lain, untuk meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota.

Bahkan, pemerintah pusat telah menetapkan jumlah minimal luas RTH dalam kota, termuat dalam pasal 29 ayat 2, Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, menyebutkan bahwa proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. terbagi menjadi 20 persen ruang terbuka hijau publik dan 10 persen terdiri dari ruang terbuka hijau privat.

Pentingnya RTH ini pun, juga menjadi Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, utnuk memenuhi 30 persen RTH. Sebab saat ini Kota Taman baru memiliki 4 RTH, yaitu RTH Taman Lampion Bontang Kuala, RTH Taman Adipura, RTH Taman Tanjung Laut, dan RTH Taman Edukasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bontang Lestari.

Maka itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait rencana penambahan RTH bersama dinas terkait Pemkot Bontang.

Dalam RDP tersebut Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina mengusulkan beberapa lahan yang dinilai cukup strategis, diantaranya di Jalan Brokoli, Kelurahan Gunung Elai.

Namun sayangnya, usulan tersebut belum ditindaklanjuti oleh pemerintah. Bahkan, perwakilan dari DLH tidak mengetahui permasalahan komitmen pembebasan lahan oleh wali kota tersebut.

“Disana sangat potensial digunakan RTH. Cuman pemerintah belum melakukan pembebasan lahan. Saya juga bingung, perwakilan DLH tadi bilang belum ada instruksi masalah lahan itu. Apakah ini memang perwakilannya yang tidak mengetahui masalah tersebut, atau kepala dinasnya yang sudah tahu tapi tidak menyampaikan ke bawahannya. Tadi yang hadir kabidnya aja,” ujarnya saat RDP bersama pemilik lahan terkait dan Dinas Lingkungan Hidup (LDH) di Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Senin (11/9/2023) lalu

Alhasil, RDP tersebut Komisi III belum mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait pembebasan lahan di Jalan Brokoli, Kelurahan Gunung Elai. Amir pun meminta agar pemerintah daerah segera melakukan pembebasan lahan tersebut. Apalagi pihaknya sudah beberapa kali melakukan kunjungan lapangan di beberapa lokasi.

”Sudah kita lihat di sana sangat bagus untuk di buat alun-alun kota, tempat Jogging dan olahraga lainnya. Bisa juga sebagai persiapan untuk pemekaran wilayah,” terangnya.(Adv)