Home Headline News Pergub 49 Halangi DPRD Kaltim Bantu Pemerintah Tangani Stunting yang Meningkat di...

Pergub 49 Halangi DPRD Kaltim Bantu Pemerintah Tangani Stunting yang Meningkat di Kalimantan Timur

Anggota DPRD Kaltim, Veridiana Hurak. (ist)
Anggota DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang. (Foto : Dok. ist)

SAMARINDA, SERUYA.COM – Angka stunting di Kalimantan Timur (Kaltim) meningkat. Hal ini menjadi atensi beberapa Anggota DPRD Kaltim. Salah satunya Veridiana Huraq Wang.

Dia meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dapat menangani masalah stunting, yang terjadi di Kaltim.

“Kita minta pemerintah hadir menangani masalah stunting ini, karena sejak program ini dicanangkan, tapi belum terlihat secara spesifik belum terlihat,” ujarnya baru-baru ini.

Politisi perempuan dari PDIP ini mengatakan angka stunting di Kaltim cenderung meningkat di seluruh kabupaten/kota. Menurutnya, persoalan stunting ini bukan hanya makanan saja, tetapi banyak indikator yang menjadi penyebabnya.

“Diantaranya masalah lingkungan. Jadi, kabupaten/kota sekarang banyak mengusulkan terkait suport provinsi untuk hadir menangani masalah ini, termasuk masalah sanitasi dan rumah layak huni,” katanya.

Veridiana juga mengeluhkan mengenai realisasi aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat untuk mengatasi sejumlah kendala penanganan stunting. Yakni, adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020.

Yang mana, Pergub ini mengatur besaran angka pemberian, penyaluran belanja bantuan keuangan pemerintah daerah sebesar Rp 2,5 miliar per paket kegiatan.

Dia menjelaskan masalah yang ada di kecamatan dan kampung-kampung hanya kecil. Kalau anggaran itu dianggarkan per kampung, tidak akan mencakup Pergub 49, karena yang dibutuhkan itu pembangunan sanitasi, toilet atau lainnya yang hanya membutuhkan anggaran Rp 400 sampai 500 juta.

“Tapi dengan Pergub ini, kami tidak bisa memberikan bantuan, karena terbentur Pergub yang mengatur Rp 2,5 miliar,” pungkasnya. (adv)