Home Bontang Pemkot Bontang Pastikan Pemberdayaan Pemuda Terfasilitasi

Pemkot Bontang Pastikan Pemberdayaan Pemuda Terfasilitasi

Kepala Bidang Pembangunan Perekonomian, Infrastruktur dan Kewilayahan Bapperida Kota Bontang, Noni Agetha (foto:koranseruya)
Kepala Bidang Pembangunan Perekonomian, Infrastruktur dan Kewilayahan Bapperida Kota Bontang, Noni Agetha (foto:koranseruya)

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang memastikan kebutuhan ruang dan fasilitas bagi pemuda tetap menjadi perhatian dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepemudaan.

Pembahasan Raperda Kepemudaan yang melibatkan pemerintah daerah dan DPRD Bontang turut menyoroti usulan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bontang terkait penyediaan sentra pemberdayaan pemuda.

KNPI mengusulkan agar gedung yang saat ini digunakan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) dikembalikan menjadi Graha Pemuda dan dapat dimanfaatkan sebagai wadah kegiatan kepemudaan.

Namun, Pemerintah Kota Bontang menilai ketentuan dalam Raperda sebaiknya tidak mengunci pemberdayaan pemuda pada satu gedung tertentu.

Kepala Bidang Pembangunan Perekonomian, Infrastruktur dan Kewilayahan Bapperida Kota Bontang, Noni Agetha, mengatakan pemerintah memiliki peran untuk memastikan pemuda memperoleh fasilitas sesuai kebutuhan kegiatan.

“Tugas pemerintah itu terkait dengan wadah mereka itu adalah memfasilitasi. Tidak serta-merta kita menyebutkan nama gedung atau apa pun itu di dalam Perda,” jelasnya.

Menurut Noni, fleksibilitas diperlukan karena skala kegiatan kepemudaan dapat berbeda. Pemerintah nantinya dapat menyesuaikan lokasi dengan kebutuhan kegiatan, termasuk ketika pemuda menggelar agenda berskala besar.

“Misalnya ada musyawarah nasional, musyawarah gede-gedean, berarti butuh tempat yang lebih besar. Tidak bisa di Graha Pemuda, harus di tempat yang lebih besar. Di situlah peran pemerintah untuk memfasilitasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dispopar Bontang Eko Mashudi menjelaskan gedung yang selama ini dikenal sebagai Graha Pemuda telah tercatat sebagai aset Dispopar pada BPKAD Bontang.

Status tersebut menjadi dasar pemerintah dalam melakukan pemeliharaan gedung, termasuk membiayai kebutuhan listrik, air dan kebersihan.

“Kenapa tercatat di situ? Jika tidak tercatat, maka kita tidak bisa melakukan pemeliharaan selama ini. Mulai dari biaya listrik, biaya air, dan sebagainya,” ungkap Eko.

Eko menambahkan, jika nantinya gedung tersebut ditetapkan dalam Perda Kepemudaan, terdapat konsekuensi yang harus dipersiapkan pemerintah. Salah satunya penyediaan lahan atau gedung baru bagi Dispopar.

“Ketika perda ini disahkan, otomatis kita memiliki kewajiban dengan menyiapkan lahan ataupun gedung baru untuk kami,” katanya.

Di sisi lain, Ketua Komisi B DPRD Bontang Rustam yang tergabung dalam Panitia Khusus pembahasan Raperda Kepemudaan mendorong agar fasilitas yang telah tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemuda.

Menurutnya, pemanfaatan fasilitas yang ada juga dapat mendukung aktivitas pemuda tanpa menambah beban operasional.

“Jadi enggak pusing lagi bayar airnya, enggak pusing lagi bayar listriknya, terutama enggak pusing kebersihannya,” kata Rustam.

Dengan begitu, katanya pembahasan Raperda Kepemudaan tidak hanya diarahkan pada penyediaan tempat, tetapi juga memastikan pemuda mendapatkan ruang untuk beraktivitas dan berkembang dengan dukungan fasilitas pemerintah yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

Diketahui, Gedung Graha Pemuda di Jalan Jenderal Soedirman, Tanjung Laut, awalnya dibangun menggunakan bantuan anggaran dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan kini menjadi aset Pemerintah Kota Bontang. (Adv)