Home Samarinda Pemkot Akan Bangun Playground di Setiap Kelurahan, Dewan Beri Dukungan

Pemkot Akan Bangun Playground di Setiap Kelurahan, Dewan Beri Dukungan

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra

KALTIMKORANSERUYA.COM – Rencana Pemerintah Kota bangun Playground satu keluarahan satu sebagai upaya membentuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) dapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra, Jum’at (24/2/2023)

Politisi Partai Keadilan Sosial (PKS) itu mengaku dalam mendukung rencana pemerintah Kota Samarinda itu, dikatakannya hal tersebut sangat bagus jika ada disetiap kelurahan.

Samri menerangkan dengan adanya playground tentunya akan semakin membuka ruang terbuka hijau (RTH) di Samarinda agar tercapai 30 persen dan juga masyarakat bisa lebih menikmati lagi udara yang segar.

Dirinya menjelaskan bahwa Playgorund merupakan ruang bermain anak menjadi wadah untuk meningkatkan pembangunan sumber daya generasi muda daerah dan disisi lain mampu meningkatkan kualitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Tepian.

Dilain itu, dirinya menghimbau agar Pemerintah agar dalam membangun Playground menggunkan lahan aset milik pemerintah sendiri, “Tidak bisa lahan masyarakat yang sudah memiliki sertifikat, sudah bayar pajak tiba tiba direbut haknya untuk dibuat ruang terbuka hijau, itu namanya mengambil hak orang dan melanggar hukum,” jelasnya

Namun terkecuali jika memang masyarakat menghibahkan lahan untuk dijadikan RTH, Namun itupun harus dibuatkan secara tertulis, sebab menurutnya harus ada bukti secara tertulis agar tidak menjadi masalah dikemudian hari, tuturnya.

Samri hanya mewanti-wanti ketika nantinya pemerintah kota tidak memiliki bukti yang sah tentang lahan tersebut, pada akhirnya mau tidak mau pemerintah harus mengganti rugi lahan tersebut.

Sehingga dirinya bergarap agar nantinya tidak ada perang antar masyarakat dan pemerintah, maka harus dipastikan setiap lahan yang ingin dijadikan fasilitas umum harus terbebas dari klaim dari masyarakat.

“Ketika pemerintah yakin ini adalah wilayahnyanya, pastikan dulu suratnya jangan sampai pemerintah mengklaim ini aset pemerintah tapi tidak memiliki dokumen yang jelas, justru masyarakat yang punya dokumen nah ini kan jadinya menjadi perdebatan,”jelas Samri.(ADV/DPRD Kota Samarinda)