Home Samarinda Pansus II Raperda Inisiasi DPRD Samarinda Gelar Hearing Guna Membahas Raperda UMKM

Pansus II Raperda Inisiasi DPRD Samarinda Gelar Hearing Guna Membahas Raperda UMKM

Ketua Pansus II Abdul Rofiq

KALTMKORANSERUYA.COM – Panitia Khusus (Pansus) II Raperda inisiasi Dewan Perwakiln Rakyat Daerah Kota Samarinda tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal UMKM ke Pasar Modern, menggelar hearing bersama Dinas Perdagangan dengan Dinas Koperasi dan UKM Kota Samarinda. Kamis (08/06/23)

Hearing tersebut, bertujuan untuk menggali kembali usulan-usulan dan masukan agar dapat menjadi sebuah produk hukum yang mengakomodir seluruh belah pihak baik pemerintahan Kota Samarinda dan pelaku UMKM. Yang dilaksanakan di ruang rapat gabungan lantai 1 sekretariat Kota Samarinda.

Ketua Pansus II Abdul Rofiq mengakui hasil dari hearing tersebut bahwa masih terdapat kendala-kendala yang merasa menyulitkan para pelaku UMKM. Salah satunya ialah tentang pengurusan Perizinan.

“Cuma memang ada kendala, yaitu perizinan. Perizinan ini kan sistem nya online, dan kita ketahui para UMKM ini tidak semua mengerti tentang teknologi ya. Jadi itu yang masih dirasa sulit untuk mereka karena tidak mengerti untuk membuat seperti Email dan lain sebagainya,” Kata Abdul Rofiq

Diketahui, Pansus II DPRD Samarinda memiliki suatu langkah untuk membantu membangkitkan ekonomi pelaku UMKM Samarinda. Yaitu dengan membuat gerai UMKM yang menjualkan produk-produk UMKM untuk menjadi sebuah hidangan atau souvenir ketika ada para pemerintah dari luar daerah yang berkunjung ke Kota Samarinda.

“Teman-teman juga tadi ada menyarankan untuk membuat sebuah gerai untuk UMKM. Sehingga teman-teman dari luar daerah atau tamu dari luar kesini ya mungkin tidak harus mereka ke Citra Niaga. Karena memang waktunya terbatas, cukup disini, mereka pesan di sini, kemudian diambilkan di outletnya,sudah selesai,” Jelasnya

Lanjut Politisi Partai PKS itu berharap agar Raperda Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal UMKM ke Pasar Modern ini bisa menjadi sebuah payung hukum untuk pelaku UMKM dapat mengembangkan usahanya.

“Bahwa ini kita membuat sebuah rancangan yang secara finansial dan sangat menguntungkan.
Sehingga nanti mereka akan untung,rakyat juga untung. Dan kalau perlu bisa dibina untuk di ekspor ke luar daerah,” Tutupnya.(ADV DPRD Kota Samarinda)