Home Samarinda Pansus dan Kantor Bahasa Provinsi Kaltim Godok Perda Pengutamaan Bahasa Indonesia dan...

Pansus dan Kantor Bahasa Provinsi Kaltim Godok Perda Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa Dan Sastra Daerah

Ketua Pansus Veridiana Huraq Wang saat memimpin RDP bersama Kantor Bahasa Provinsi Kaltim.

KALTIMKORANSERUYA.COM – Ketua panitia khusus (Pansus) Pengutamaan Bahasa Indonesia Dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah. Veridiana Huraq Wang pimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kantor Bahasa Provinsi Kaltim beserta jajarannya, Kamis (2/3/2023).

RDP ini digelar dalam rangka penyamaan persepsi substansi materi rancangan peraturan daerah maka Pansus Pengutamaan Bahasa Indonesia Dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah.

Veridiana Huraq Wang yang didampingi Wakil Ketua pansus Fitri Maisyaroh beserta anggota pansus menyampaikan, pertemuan bersama kantor Bahasa Provinsi Kaltim ini merupakan rapat pertama yang dilakukan oleh pansus.

Dalam diskusi dibahas mengenai sebagian dari materi yang ada didalam Raperda terkait pengutamaan bahasa Indonesia.

“Kita harapkan Perda ini selesai, jadi ini bisa diimplementasikan di dalam kegiatan berbahasa yang ada di Kalimantan Timur,” ucapnya.

Pansus sangat mengapresiasi atas kehadiran Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kaltim. Namun disayangkan bahwa Disdikbud Kaltim tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Padahal menurut Veridiana, Disdikbud Kaltim lah yang akan memakai produk atau perda ini.

“Yang kami sayangkan adalah undangan kami ke Dinas Pendidikan Provinsi, tidak ada yang mewakili menghadiri, apakah kurang tersampaikan atau seperti apa, tapi sangat kita sayangkan karena nanti, sebenarnya mereka inilah yang akan memakai produk ini sebenarnya,” tegasnya.

Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kaltim, Halimi Hadibrata mengatakan, pertemuan ini adalah untuk persiapan perda bahasa terkait pengutamaan bahasa Indonesia, pelindungan, pelestarian dan pengembangan bahasa dan sastra daerah.

Mengenai pengutamaan bahasa Indonesia ini, lanjut Halimi, adalah sangat penting karena sekarang di ruang publik banyak penggunaan bahasa yang lebih mengutamakan bahasa asing sementara bahasa Indonesia atau bahasa daerah justru tidak digunakan.

Menurutnya ini sangat disayangkan, karena bertentangan dengan undang-undang nomor 24 tahun 2009. Ia juga prihatin apabila bahasa Indonesia atau bahasa daerah terkalahkan posisinya dalam penggunaan oleh bahasa asing.

Ada 718 bahasa daerah di Indonesia dan sebagian besar termasuk bahasa-bahasa daerah di Provinsi Kaltim terancam punah dan ada juga yang kritis akibat dari penutur bahasa daerah tidak mewariskan kepada anak-anaknya.

“Sehingga generasi muda terutama anak-anak dari hasil perkawinan campur antar suku itu tidak menggunakan bahasa daerah. Dengan punahnya bahasa daerah, nilai-nilai kearifan lokal, nilai-nilai budaya dan juga nasiha-nasihat dari orang tua atau nenek moyang kita ikut hilang atau punah,” sebutnya.

Ia menyatakan bahwa Kemendikbudristek melalui Badan Bahasa dan UPT kantor atau balai bahasa disetiap provinsi termasuk Kaltim sedang menggalakkan revitalisasi bahasa daerah sejak 2022 dalam rangka menggaungkan bahasa daerah agar dikuatkan kembali dan perlu dukungan berupa peraturan daerah.

“Kami berharap peraturan daerah mengenai pengutamaan bahasa Indonesia dan pengembangan dan pelindungan bahasa daerah ini bisa segera disahkan sehingga akan menjadi payung hukum didalam pelaksanaan pengutamaan bahasa Indonesia dan juga untuk pelestarian bahasa daerah,” pungkasnya. (ADV/DPRDKALTIM)