Home Samarinda Geram! Baharuddin Demmu Minta Pemprov Kaltim Hentikan Pemberian Izin Jalan Kepada Perusahaan

Geram! Baharuddin Demmu Minta Pemprov Kaltim Hentikan Pemberian Izin Jalan Kepada Perusahaan

Baharuddin Demmu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim.

KALTIMKORANSERUYA.COM – Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, meminta Pemprov Kaltim menghentikan pemberian izin relokasi jalan-jalan provinsi pada perusahaan tambang.

Pasalnya, meski sudah direlokasi, pihak perusahaan tambang kerap tidak memberikan peningkatan kualitas jalan.

“Saya minta pemerintah berhenti memberikan izin relokasi kepada jalan-jalan provinsi untuk ditambal. Karena apa, jalan yang ditambal itu tidak lebih baik daripada yang dilakukan pemerintah provinsi dibanding perusahaan tambang,” kata Baharuddin Demmu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Kamis (23/3/2023).

Pemerintah didorong bisa berkaca pada ruas jalan provinsi yang ada di Sangasanga maupun Muara Jawa. Jalan tersebut justeu tambah berkualitas jelek.

“Katanya mau lebih bagus, makanya jalannya direlokasi dulu. Baru diperbaiki, setelah itu malah digunakan lagi dan diperbaiki kembali. Ujung-ujungnya jalannya malah makin jelek. Permasalahan ini harus bisa disikapi dan diseriusi pemerintah,” terangnya.

“Informasi saat ini, KPC juga mau merelokasi jalan provinsi. Katanya Pemprov Berdaulat, kalau berdaulat maka jangan kasih izin perusahaan tambang itu menggunakan jalan provinsi,” lanjutnya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini merasa pemerintah dan aparat seperti tidak ada keseriusan terhadap penuntasan tambang batu bara. Seolah-olah membiarkan saja para pelakunya melakukan aktivitas tambang di Bumi Etam.

“Sementara pemerintah dengan santai terus memberikan dukungan luar biasa kepada perusahaan-perusahaan tambang yang melakukan pengerusakan terhadap lingkungan dan rakyat,” paparnya.

Belum lagi tambang ilegal yang nyata merajalela di depan mata, tapi tidak ada satu orang pun yang melakukan penindakan. Ia pun merasa heran, padahal seharusnya ada penindakan yang dilakukan penegak hukum kepada pelanggar ini.

“Semua penegak hukum termasuk pemerintah provinsi, jangan dibiarkan tidak pernah ada komentar. Kan yang jadi problem ini tidak ada satupun komentar dari pemerintah ataupun juga penegak hukum untuk mencari solusi terhadap tambang ilegal di Bumi Etam. Kalau dari kami, yang namanya tambang ilegal ini lebih baik ditertibkan saja,” pungkasnya. (ADV/DPRDKALTIM)