Home Bontang Gepeng Makin Marak di Bontang, Raking Minta Pemkot Cari Solusi

Gepeng Makin Marak di Bontang, Raking Minta Pemkot Cari Solusi

KALTIMKORANSERUYA.COM – Gelandang dan Pengemis (Gepeng) di Kota Bontang, Kalimantan Timur yang kian marak menjadi perhatian legislatif.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang Raking mengatakan, maraknya para Gepeng yang datang dari berbagai daerah ke Bontang perlu segera ditindaklanjuti pemerintah, agar tidak semakin meresahkan masyarakat.

“Para Gepeng ini banyak dari luar. Meski sudah dipulangkan di daerah asalnya, tapi tetap kesini lagi. Mungkin mereka merasa nyaman. Akhirnya malas kerja, cuman mau minta-minta. Maka ini perlu jadi perhatian bersama pemerintah,” ujarnya, Kamis (17/8/2023).

Raking pun meminta pemerintah melalui dinas terkait yakni Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bontang agar gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan memberi kepada para Gepeng.

larangan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 18 huruf C tentang penyelenggaraan ketertibaan umum dan ketentramaan masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Adapun sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak memberi kepada para Gepeng, yang justru akan menimbulkan masalah sosial yang lebih banyak lagi.

”Kita jelaskan dan beri pemahaman alasannya kenapa dilarang sehingga mereka paham dan tidak ada kesalahpahaman. Karena bersedekah ini urusan pribadi masing-masing, tapi kita harus lihat dulu siapa yang mesti kita bantu jangan sampe justru makin menarik gepeng ke Bontang,” bebernya.

“Karena merasa nyaman di Bontang enak cari uang dengan meminta-minta akhirnya memicu makin banyak mereka kesini, juga menimbulkan rasa malas kerja,”

Sementara itu, berkaitan dengan penertiban Perda itu diungkapkan Raking sudah diterapkan di sebagian wilayah Kaltim seperti Samarinda dan Balikpapan. Salah satu efek dari berlakunya aturan tersebut dalam Peraturan Daerah (Perda) adalah, yang memberi uang kepada mereka akan dikenakan sanksi pidana.

“Bontang juga harus terapkan ini. Untuk atasi para Gepeng,” tandasnya.

Sebelumnya Wakil Walikota Bontang Najirah dalam FGD PPNS Penegak Perda Kabupaten kota se-Kalimantan Timur mengatakan, hadirnya gelandangan, manusia silver, badut jalanan, pengemis, maupun pengamen menjadi persoalan semua daerah yang belum teratasi dengan maksimal. Tak terkecuali di Kota Bontang.

“Maka ini menjadi tugas bersama menghasilkan solusi terbaik untuk mengentas persoalan sosial ini,” ungkapnya.(Adv)