Home Bontang DPRD Bontang Targetkan Pembahasan RTRW Tuntas Tiga Bulan, Pansus Resmi Dibentuk

DPRD Bontang Targetkan Pembahasan RTRW Tuntas Tiga Bulan, Pansus Resmi Dibentuk

Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam. (dok: koranseruya)
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam. (dok: koranseruya)

BONTANG – DPRD Kota Bontang resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang.

Pansus tersebut diberi waktu selama tiga bulan untuk menyelesaikan pembahasan sebelum memasuki tahapan fasilitasi di pemerintah pusat.

Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengatakan komposisi pansus telah disepakati melalui musyawarah bersama seluruh fraksi di DPRD.

Menurutnya, keanggotaan pansus berasal dari keterwakilan masing-masing fraksi agar pembahasan dapat mengakomodasi berbagai pandangan dan kepentingan yang ada.

Joni Allo Padang disepakati menjadi ketua pansus dan Muhammad Sahib sebagai wakil ketua.

“Komposisi pansus sesuai dengan kesepakatan teman-teman. Perwakilan dari masing-masing fraksi,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).

Ia menjelaskan, DPRD memberikan waktu selama tiga bulan kepada pansus untuk menyelesaikan pembahasan karena substansi RTRW memiliki cakupan yang luas dan melibatkan banyak pihak.

Raperda RTRW, kata dia, tidak hanya mengatur tata ruang permukiman, tetapi juga harus mengakomodasi kebutuhan pengembangan industri, pertumbuhan ekonomi daerah, hingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor.

“RTRW ini akan melibatkan berbagai macam pihak dan kepentingan. Ada kepentingan pemukiman, pengembangan industri, pertumbuhan ekonomi, hingga kepastian hukum yang harus menjadi perhatian bersama,” katanya.

Andi Faizal menambahkan, target penyelesaian pembahasan ditetapkan hingga akhir September 2026. Setelah itu, dokumen raperda akan memasuki tahapan fasilitasi ke Kementerian Hukum dan HAM sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan daerah.

Karena itu, ia berharap seluruh anggota pansus dapat bekerja maksimal untuk menyusun regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kota Bontang dalam jangka panjang.

“Waktunya memang cukup padat karena di akhir September kita sudah harus masuk masa fasilitasi. Mudah-mudahan proses pembahasan berjalan lancar dan dapat mengakomodasi berbagai bentuk kepentingan yang ada,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, tujuan utama penyusunan RTRW adalah menghadirkan kepastian hukum terkait pemanfaatan ruang di Kota Bontang sehingga pembangunan dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.

“Yang paling penting nantinya RTRW ini bisa memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan menjadi pedoman pembangunan Kota Bontang ke depan,” tutupnya.(Adv)