Home Bontang DPRD Bontang Fasilitasi Rapat Mediasi Soal Perselisihan Antara PT KSJ dan PT...

DPRD Bontang Fasilitasi Rapat Mediasi Soal Perselisihan Antara PT KSJ dan PT WIKA

Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris memimpin Rapat Mediasi terkait perselisihan antara PT KSJ dan PT WIKA, Senin (31/10/2022).

KALTIMKORANSERUYA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bontang menggelar rapat mediasi terkait perselisihan antara kontraktor lokal Bontang PT Krida Sejahtera Jaya (KSJ) yang merasa dirugikan sekitar Rp 3 miliar oleh PT Wijaya Karya (Wika).

Dalam hal ini, PT WIKA dianggap lalai dalam pengadaan material yang telah disepakati. Padahal PT KSJ merupakan sub kontraktor dari PT Wika sejak 11 September 2021 lalu.

Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris mengatakan mediasi ini penting dilakukan karena akan berimbas pada tenaga kerja yang dipekerjakan oleh kontraktor lokal tersebut.

“Meski ini masalah bisnis, kami (DPRD) akan tetap memfasilitasi masalah ini guna mencari solusi terbaik. Karena akibat perselihan ini kontraktor lokal yang mempekerjakan warga Bontang jadi terkendala. Saya minta bukti-bukti kesepakatan kerjanya untuk menjadi bahan kami dalam rangka mendalami perselihan ini,” ujarnya saat rapat di sekretariat DPRD Bontang, Senin (31/10/2022).

Sayangnya saat rapat digelar, PT WIKA selaku pihak yang bersangkutan justru tidak hadir. AH sapaan akrabnya itu pun akan memanggil kembali PT WIKA. Namun, jika sebanyak tiga kali panggilan itu tak diindahkan makan Ia akan mengutus Komisi I DPRD Bontang untuk melakukan sidak ke PT Wika.

“Kalau sampai tiga kali PT Wika tidak datang, kami akan utus Komisi I kesana,” timpalnya.

Hal senada diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Bontang, Irfan. Menurutnya persoalan seperti ini tidak boleh dibiarkan dan harus segera diselesaikan agar tidak dipandang remeh merugikan kontraktor lokal Bontang. Dirinya pun mempertanyakan seperti apa mekanisme kesepakatan kerja antara PT WIKA dan KSJ yang dibuktikan dengan adanya SPK.

“Kesepakatan kerja itu yang harus dipertanyakan, dan kalau memang PT WIKA tidak hadir lagi, nanti kami akan sidak. Karena kalau dibiarkan nantinya pihak PT Wika menganggap ini tidak apa-apa. Dan kalau ada dasarnya SPK itu wajib dibayar,” imbuhnya.

Sementara itu, dilansir dari paragrafnews.com Projek Manager PT KSJ Andi Herman mengungkapkan, pihaknya merasa dirugikan akibat PT Wika ingkar janji dari kontrak kerja.

“PT Wika sudah ingkar janji daripada kontrak, pada prinsipnya kami ingin menyelesaikan secara baik-baik saat bertemu. Jadi ini klaim tahap ke dua kami minta pihak DPRD untuk memfasilitasi terkait klaim yang kami ajukan yang dibantahkan oleh PT Wika,” bebernya Andi.

Lebih lanjut Andi mengatakan, pada saat PT Wika membantah tidak ada surat dasarnya.

“Sedangkan kami mengajukan klaim ada dasarnya, karena kontrak kami terakhir berakhir 14 Maret 2022 tapi PT Wika belum memenuhi kewajibannya menyiapkan matrial,” ungkap Andi.

Meski pihak PT Wika mempersilahkan perselisihan ini diajukan ke pengadilan, namun Agus menolaknya.

“Bukan kelasnya pengusaha lokal harus ke pengadilan,” katanya.

Akibat PT Wika tidak melaksanakan kewajibannya berupa menyiapkan material, pihak PT KSJ merasa dirugikan, pasalnya sistem kontrak kerja dengan sistem unit pres.

“Artinya apa yang kami pasang itulah yang dibayar, dengan kedatangan matrial itu mempengaruhi volume. Contoh, seharusnya bulan ini kami target 10 ton tapi buktinya yang kami pasang 1 ton, artinya kami ada kerugian besar disitu. Sedangkan metode kerja yang sudah kita buat sesuai kontrak yang sudah kita sepakati, dengan kedatangan material mereka sampai bulan Desember seharusnya sudah datang, tapi kenyatannya tidak bisa,” tandasnya. (adv)