Home Bontang Dewan Target Raperda Pajak Daerah Di Target Selesai Tahun 2023 Ini

Dewan Target Raperda Pajak Daerah Di Target Selesai Tahun 2023 Ini

KALTIMKORANSERUYA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang masih terus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam mengatakan, Raperda ini merupakan penggabungan dari beberapa regulasi yang digabungkan menjadi satu. Diantaranya, terkait pajak daerah, retribusi daerah dan pajak-pajak lainnya yang akan dibentuk menjadi satu.

Lanjut, diungkapkan Rustam Raperda ini dinilai sangat penting untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah. Dimana nantinya ada 13 Organisasi Perangkat Daerah yang potensial menghasilkan PAD akan dimaksimalkan Kinerjanya, Contohnya seperti Dinas Perindagkop, Dinas Perhubungan, dan lainnya.

“Karena pemerintah tidak bisa menarik retribusi dan pajak di OPD yang potensial menghasilkan PAD kalau Raperda ini belum diberlakukan. Makanya kita genjot terus pembahasannya ini,” ujarnya saat rapat di gedung DPRD Bontang, Senin (11/9/2023).

Adapun aturan ini diungkapkan Rustam perlu segera diselaraskan sesuai dengan regulasi Undang-Undang Omnibus Law yang mencakup berbagai isu atau hukum untuk semua. Dan merupakan instruksi dari pemerintah pusat.

Adapun setiap pembahasan Raperda ini juga sudah masuk tahapan pembahasan besaran tarif atau nilai retribusi di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang harus segera ditetapkan atau diselaraskan. Pun jika ada kenaikan satu rupiah akan dibahas dan disepakati bersama.

”Karena ternyata instruksi dari pemerintah pusat sudah lama, bahkan di Sleman Jogjakarta sudah selesai dan sudah disahkan. Nah saya tidak tahu kenapa di Bontang ini lambat instruksinya. Makanya Kita (DPRD) panggil semua OPD terkait mempertanya apa saja yang ada kenaikan. Kalau di OPD yang tidak ada kenaikan kita tidak akan bahas lebih lanjut biar cepat selesai,” bebernya.

Di akhir dirinya juga menargetkan pembahasan Raperda ini bisa segera selesai di tahun 2023 ini. “Harus selesai tahun ini kalau tidak, pemerintah tidak bisa menarik pajak dan retribusi,” tandasnya.

Menanggapi itu, Sekretaris daerah Aji Erlynawati berharap Raperda ini bisa segera terealisasi. Dan diharapkan dapat menambah PAD Bontang yang sangat kecil, sehingga belum mandiri secara fiskal.

“Semoga dengan Raperda ini bisa menjadi solusi. Dan semoga semua berjalan lancar sesuai yang kita harapkan bersama. Kalau pun ada naik dan penurunan nilai yang akan diberlakukan bisa diberikan alasan-alasannya sehingga bisa diterima semua pihak,” terangnya.(Adv)