Home Samarinda Dewan Samarinda Tanggapi Soal Aktivitas Bedug Sahur di Bulan Suci Ramadhan

Dewan Samarinda Tanggapi Soal Aktivitas Bedug Sahur di Bulan Suci Ramadhan

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, Suparno

KALTIMKORANSERUYA.COM – Bedug sahur adalah sebuah tradisi. Membangunkan umat muslim untuk sahur selama bulan Ramadhan, kehadiran tersebut memilki nilai positif dan negatif bagi masyarakat.

Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Suparno memberikan tanggapannya terkait aktivitas bedug sahur di bulan Ramadhan yang biasa dilakukan para remaja dimulai dari pukul 1 malam hingga 5 subuh.

Suparno mengkhwatirkan terkait kondusifitas umat beragama, sebab ada juga umat non-muslim yang tidak berpuasa terganggu dengan aktifitas bedug sahur yang menimbulkan suara nyaring sehingga menganggu istirahat, selain itu, juga ada masyarakat yang resah sebab belum waktu sahur yang biasa dilakukan pada waktu menjelang subuh, namun para remaja sudah memulai dari pukul 1 dini hari.

Terkait persoalan ini, dirinya mengaku sedang menunggu intruksi dari pemerintah pusat maupun daerah, “Bedug sahur nanti kita lihat apakah ada intruksi dari pusat sana, apakah bedug sahur ini boleh di umum atau hanya di selenggarakan satu kali, Kadang-kadang pemerintah yah, ya sudah bedug sahur satu kali saja tapi ada mungkin dari kelurahan A dan keluarahan B berbeda kan begitu.” Ucap Suparno pada Senin 13 Maret 2023.

Sama halnya dengan aktivitas “Sahur On The Road”, dirinya menyebutkan bahwa biasanya kegiatan ini ada yang mengkoordinir oleh sebuah lembaga atau pemerintahan, namun beberapa Ramadhan belakangan ini banyak ditemukan aktivitas “Sahur On The Road” dilakukan oleh setiap perkumpulan.

“sekarang ini banyak, lagian musik yang di putar bukan lagi musik islami, kadang musik dj yang diputar.” Tuturnya.

Akhir, Dewan Fraksi Partai Amanat Nasional itu menjelaskan nanti akan ada penegasan ketika aktivitas tersebut dinilai dapat mengganggu ketertiban umum, “Untuk penegasan itu pasti ada, biasanya pemerintah berkoordinasi dengan polres.” Tutupnya.(ADV DPRD Kota Samarinda)