Home Samarinda Dewan Minta Pemerintah Kota Samarinda Terus Tegas Terhadap Pengembang yang Tidak Miliki...

Dewan Minta Pemerintah Kota Samarinda Terus Tegas Terhadap Pengembang yang Tidak Miliki Izin

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, Ahmad Vananzda

KALTIMKORANSERUYA.COM – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, Ahmad Vananzda, dukung Pemerintah Kota Samarinda bersikap tegas terhadap pengembang yang membangun perumahan di Samarinda yang tidak mengantongi izin.

Ahmad Vananzda, mengungkapkan, sejauh ini telah banyak perubahan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota saat ini, dirinya menilai telah banyak hal-hal yang dilakukan antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) satu dengan lainnya yang kini mulai terkoordinasi dengan baik.

Sebagaimana hal yang terjadi sebelumnya, terkait persoalan pengembang oleh PT. Karunia Abadi Sejahtera yang dihentikan pengerjaannya dalam membangun perumahan di Jalan Mt. Haryono yang disebebakan tidak memiliki izin lengkap, terlebih lagi akibat dari aktivitas pematangan lahan yang menyebabkan tanah longsor dan berdampak pada pemukiman warga dibawahnya.

Ahmad Vananzda meminta kepada Pemerintah Kota untuk terus bersikap tegas kepada para pengembang yang membangun perumahan, agar hal serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari, apalagi dapat memberikan kerugian bagi masyarakat.

“Ya kita berharap kepada pemkot, sebab pemkot yang memberikan izin, kami hanya pengawas saja . Tapi kami sampaikan kepada Pemerintah Kota baik pihak pengembang sendiri, jangan sudah membuat bangunan baru mengajukan izin,” Pungkas Ahmad Vananzda.

Sebab, menurutnya ketika Pemerintah Kota tidak tegas dan membiarkan pihak pengembang yang membangun perumahan tidak memiliki izin yang lengkap, maka otomatis pihak lain juga akan melakukan hal yang sama.

“Jadi kalau kami mintanya pemkot dapat bertindak tegas ketika ada mungkin tempat tempat yang baru, bangunan yang baru, apakah itu bangunan yang biasa, atau banguan perumahan dan sebagainya, seyogyanya ikutin aturan yang ada, IMB (Ijin Mendirikan Bangunan,Red), dan segala macamnya harus ada.” Harapnya.(ADV DPRD Kota samarinda)