Home Samarinda Pansus Investasi Pertambangan Temukan Potensi Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah

Pansus Investasi Pertambangan Temukan Potensi Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah

M.Udin Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim.

KALTIMKORANSERUYA.COM – Pansus Investigasi Pertambangan (IP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) temukan potensi kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah dari maraknya aktivitas pertambangan di Kaltim.

Wakil Ketua Pansus IP DPRD Kaltim, M. Udin menjelaskan, pihaknya menemukan beberapa perusahaan pertambangan yang belum melakukan reklamasi secara maksimal, sehingga menyebabkan permasalahan lingkungan dan sosial.

“Berdasarkan laporan BPK RI terdapat beberapa temuan dalam Pemprov Kaltim tahun 2021 antara lain, nilai jaminan reklamasi tambang yang tidak sesuai ketentuan, serta area pasca tambang batubara yang berdampak pada kerusakan lingkungan,” jelasnya, saat diwawancarai awak media, Jumat (17/2/2023).

Politisi Golkar yang akrab disapa Udin itu menerangkan, berdasarkan temuan pihaknya perihal area pasca tambang yang berdampak pada lingkungan ada potensi sebanyak 1.133 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak aktif dan meninggalkan bekas lubang galian tambang tanpa reklamasi, serta potensi sebanyak 272 IUP yang tidak aktif dan tidak dilakukan pencairan untuk reklamasi pasca tambang.

Selain itu, Dia menyebutkan, ada potensi kerugian negara minimal Rp 10,9 miliar atas kerusakan jaminan reklamasi pasca tambang yang telah kadaluarsa dan meninggalkan bekas lubang tambang tanpa dilakukan reklamasi pasca tambang, serta potensi kerugian minimal Rp 11,9 Miliar atas kerusakan akibat tidak melakukan penutupan void dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Kami juga menemukan potensi kerugian minimal Rp199,9 Miliar atas pertambangan tanpa izin,” bebernya.

Berkaca dari temuan tersebut, Anggota Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) ini berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dapat menindaklanjuti persoalan ini sehingga tata kelola dan pelaksanaan kegiatan pertambangan bisa lebih teratur.

“Kami juga berharap perusahaan bisa menjalankan praktik pertambangan sesuai regulasi yang berlaku, sehingga mereka bisa bertanggungjawab terhadap pemulihan ekologis terhadap sistem lingkungan hidup dan sosial,” tutupnya. (ADV/DPRDKALTIM)