Home Bontang Bakhtiar Wakkang Kembali Suarakan Pembentukan Perda Tentang Pesantren

Bakhtiar Wakkang Kembali Suarakan Pembentukan Perda Tentang Pesantren

Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang Bakhtiar Wakkang

KALTIMKORANSERUYA.COM – Anggota Komisi II DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang kembali menyuarakan percepatan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pesantren di Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Diungkapkan Bakhtiar Wakkang bahwa saat ini ada sekitar 2 ribu santri yang mengenyam pendidikan di Kota Bontang sehingga perlu mendapat perhatian pemerintah daerah sesuai regulasi atau payung hukum yang berlaku.

Adanya payung hukum terkait Raperda tentang Pesantren ini diharapkan BW sapaan akrabnya agar pemerintah daerah bisa menyalurkan bantuan ke pondok pesantren yang ada di Bontang.

“Seperti misalnya, bantuan fasilitas pesantren ataupun insentif. Jadi dengan payung hukum ini ada bentuk perlakuan yang sama bisa diberikan Pemkot Bontang, seperti sekolah lain pada umumnya,” ujarnya, Senin (11/9/2023).

Politikus Partai Nasdem ini pun berharap agar Raperda ini bisa disahkan menjadi Perda Kota Bontang tahun ini. Maka dengan itu Kota Bontang menjadi satu-satunya daerah yang bakal memiliki Perda Pesantren.

“Raperda tentang Pesantren ini masih dalam tahapan pembahasan, dan Kalau ini jadi Perda akan membawa pesantren makin sejajar dengan pendidikan formal lainnya. Apalagi, aturan ini sejalan dengan moto Kota Bontang yang Agamis,” timpalannya.

Selain untuk memberikan kepastian hukum, adanya Perda Pesantren ini dijelaskan BW juga bermanfaat untuk memberi perlindungan bagi para santri selama menempuh pendidikan. Mereka akan menerima hak yang sama seperti peserta didik lainnya di sekolah negeri ataupun swasta.

“Ini merupakan hal yang perlu kita dukung bersama dalam memberikan perhatian bagi Pondok Pesantren agar mampu menciptakan SDM yang berakhlak berbasis agamais, lebih baik, lebih bermutu, dan lebih berkualitas, tapi punya kekhasan,” terangnya.

Di akhir, dirinya juga meyakini dengan adanya Perda tersebut, maka pesantren-pesantren yang ada di kota taman juga akan lebih baik dengan penataan sistem melalui Perda tersebut. Karena pemerintah bisa bisa memantau, fasilitasi, dan usulan dari pondok juga bisa terakomodir.

“Tentu, saya rasa ini sangat bermanfaat,” tandasnya.(Adv)