Home Bontang Bahas Raperda Pengelolaan Limbah B3, Bapemperda Samarinda RDP Dengan DLH

Bahas Raperda Pengelolaan Limbah B3, Bapemperda Samarinda RDP Dengan DLH

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra

KALTIMKORANSERUYA.COM – Badan Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda menggelar rapat dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda terkait Raperda tentang pengelolaan limbah B3, Jum’at 19 Mei 2023

Perlu diketahui, Bahan Berbahaya dan Beracun atau sering disingkat dengan B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra saat usai menggelar rapat mengatakan pihak dengan sengaja mengundang DLH Kota Samarinda untuk mendengar masukan terakit Raperda yang merupakan dari iniasiasi dari Dewan.

Samri Shaputra juga menjelaskan yang menjadi salah satu alasan Raperda ini dibentuk selain dari pada menghindari dari bahaya limbah B3, tapi juga pengelolaan limbah B3 ketika dikelola dengan baik dapat memberikan pemasukan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jadi tujuan adanya limbah b3 untuk meningkatkan PAD, banyak pengelolaan limbah b3 yang selama ini sebenarnya potensi pad sangat besar,” ungkapnya.

“Salah satu contoh, kami pernah melakukan kunjungan di RS AWS, untuk pembuangan pengelolaan b3 itu mereka menghabis sampai 500 juta per bulan, nah itu tidak masuk ke daerah , namun dikelola sewasta,” timpalnya.

Dirinya berharap Pemerintah dapat menangkap potensi tersebut, sehingga dapat meningkatkan PAD, bukannya malah dikelola oleh pihak swasta, bahkan menurut Samri Shaputra jika perlu terkait persoalan ini perlu dibentuk BUMD khusus.

“Jadi pajaknya dapat usahanya juga dapat dan kalau kita sudah punya peraturannya itu jadi limbah b3 itu tidak dibuang sembarangan lagi, Ini yang perlu diberikan edukasi kepada masyarakat supaya bisa menangani limbah b3 sebelum dibuang,” tutupnya.(ADV DPRD Kota Samarinda)