Home Headline News Bahas Permasalahan Jalan Mahulu-Malinau, Komisi III DPRD Kaltim Gelar RDP

Bahas Permasalahan Jalan Mahulu-Malinau, Komisi III DPRD Kaltim Gelar RDP

Komisi III DPRD Kaltim melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kaltim, Dinas PUPR-PERA Kaltim, Dinas Kehutanan Kaltim, PT Sumalindo Lestari Jaya (SLJ) Global dan Lembaga Adat Dayak Kenyah (LADK) Kaltim. (Foto : ist)

SAMARINDA, SERUYA.COM – Persoalan akses jalan masyarakat Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahulu dengan perbatasan Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) yang melewati kawasan konsesi PT SLJ Global di Mahulu ditinggapi serius DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).

Komisi III DPRD Kaltim melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kaltim, Dinas PUPR-PERA Kaltim, Dinas Kehutanan Kaltim, PT Sumalindo Lestari Jaya (SLJ) Global dan Lembaga Adat Dayak Kenyah (LADK) Kaltim untuk membahas persoalan itu.

Kegiatan itu berlangsung di ruang rapat gedung E kantor DPRD Kaltim, Selasa (9/8/2022) lalu. Ketua LADK Kaltim, Ajang Kedung mengatakan, pihaknya dalam pertemuan tersebut membawa aspirasi dari masyarakat terkait kerusakan di beberapa ruas jalan sepanjang 122 kilometer antara Mahulu dan Malinau.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang menjelaskan, bahwa jalan masyarakat yang rencananya akan tersentuh penanganan dari pemerintah masih merupakan kawasan konsesi PT SLJ Global.

Lahan tersebut harus lebih dulu didelineasi atau alih status menjadi jalan negara, provinsi atau jalan kabupaten, sehingga peningkatan jalan melalui APBD dapat dilakukan.

“Ini sebetulnya merupakan jalan lintas provinsi antara Kaltim dan Kaltara, belum bisa dilakukan penanganan karena masih dalam kawasan konsesi,” ungkap politisi PDI Perjuangan itu didampingi Anggota Komisi III DPRD Kaltim di antaranya Ekti Imanuel, Agus Aras, Amiruddin, dan Sutomo Jabir.

Menurutnya, selama ini belum ada jalan pemerintah yang menghubungkan kedua provinsi itu, sehingga area konsesi perusahaan digunakan sebagai jalan masyarakat. Dari jalan sepanjang 122 kilometer itu, sebagian di antaranya sudah tidak digunakan sebagai kawasan konsesi.

“Kami juga meminta kepada pihak perusahaan agar dapat membantu penanganan jalan yang masih menjadi kawasan konsesinya,” sebutnya. (***)