BONTANG – Komisi A DPRD Bontang menindaklanjuti keluhan Kelompok Tani Tambak Sipatuo terkait peningkatan status surat lahan yang mereka miliki di kawasan Bontang Utara hingga perbatasan Bontang Selatan, tepatnya di wilayah sekitar KSTB.
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat gabungan bersama sejumlah instansi terkait untuk membahas persoalan tersebut. Dalam pertemuan itu, kelompok tani mempertanyakan alasan mengapa proses peningkatan status surat lahan mereka belum dapat dilakukan.
Menurut Heri, lahan yang dimaksud saat ini masih berstatus surat alas hak atau surat kepemilikan lama yang ingin ditingkatkan menjadi dokumen yang memiliki legalitas lebih kuat, seperti sertifikat tanah.
“Kelompok tani meminta kejelasan kenapa proses peningkatan surat tidak bisa dilakukan. Dari penjelasan kecamatan dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim), perlu dilihat terlebih dahulu peruntukan wilayah tersebut berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” ujarnya, Rabu (10/6/2026).
Pria yang akrab disapa Herkes ini menjelaskan, DPRD tidak dapat langsung mengambil kesimpulan terkait benar atau tidaknya klaim yang disampaikan kelompok tani. Oleh karena itu, hasil rapat memutuskan perlunya survei lapangan untuk memastikan kondisi dan status lokasi yang dipersoalkan.
“Kami tidak bisa langsung memutuskan. Yang pertama kami simpulkan adalah perlu dilakukan survei di lapangan untuk melihat titik lokasi yang dipersoalkan,” katanya.
Pelaksanaan survei tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak kecamatan dan Perkim sebagai instansi teknis yang memiliki kewenangan untuk melakukan kajian lebih lanjut.
Selain itu, Komisi A juga meminta Perkim memberikan pemahaman kepada Kelompok Tani Sipatuo mengenai batas-batas kewenangan wilayah, mengingat sebagian lokasi yang dipersoalkan berada di kawasan pesisir dan berkaitan dengan wilayah laut yang sebagian menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Kami juga meminta Perkim memberikan penjelasan terkait batas kewenangan wilayah dan peruntukan kawasan berdasarkan RTRW. Jadi masyarakat memahami apakah wilayah tersebut memang memungkinkan untuk proses peningkatan status surat atau ada aturan yang harus dipenuhi terlebih dahulu,” jelas Heri.
Lebih lanjut, ia menegaskan, DPRD Bontang pada prinsipnya menerima dan mendengarkan aspirasi masyarakat. Namun, setiap persoalan harus dikaji berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Dewan menerima keluhan masyarakat, tetapi kami juga harus melihat fakta di lapangan dan aturan yang berlaku. Karena itu kami minta dilakukan survei terlebih dahulu sebelum ada tindak lanjut lebih lanjut,” pungkasnya.(Adv)












