Home Bontang Herkes Sebut Sanksi Adat di Bontang Kuala Harus Selaras dengan Aturan Pemerintah

Herkes Sebut Sanksi Adat di Bontang Kuala Harus Selaras dengan Aturan Pemerintah

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto. (dok: koranseruya)
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto. (dok: koranseruya)

BONTANG – Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengingatkan bahwa setiap aturan dan sanksi yang dirumuskan oleh Lembaga Adat Bontang Kuala harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku serta tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).

Pria yang akrab disapa Herkes ini mengatakan, lembaga adat memiliki ruang untuk mengatur kehidupan sosial masyarakat di wilayahnya. Namun, seluruh ketentuan yang dibuat harus dikolaborasikan dengan pemerintah daerah agar tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, keberadaan sanksi adat diperlukan untuk memberikan efek jera terhadap pelanggaran yang terjadi di lingkungan masyarakat. Namun bentuk sanksi tersebut harus dirumuskan secara bijak dan tidak melanggar hak-hak individu.

“Lembaga adat harus berinisiatif berkolaborasi dengan pemerintah. Hal-hal yang perlu diatur secara khusus harus dibicarakan bersama, sehingga sanksi yang muncul memiliki dasar yang jelas,” ucapnya, Jumat (5/6/2026).

Politisi Gerindra ini mencontohkan sejumlah praktik sanksi adat yang pernah diterapkan di daerah lain. Namun, menurut dia, penerapan sanksi di Bontang Kuala harus mempertimbangkan aspek hukum dan HAM.

Lebih lanjut, ia menilai, keseimbangan antara nilai-nilai adat dan ketentuan hukum negara menjadi kunci agar lembaga adat dapat menjalankan fungsinya secara optimal dan tetap diterima oleh masyarakat luas.

“Kalau ada pelanggaran sosial di wilayahnya, lembaga adat bisa merumuskan langkah penanganannya. Tetapi jangan sampai bentuk sanksinya justru bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi atau melanggar HAM,” tegasnya.(Adv)