Home Headline News Krisis BBM di Kutim Kian Parah, DPRD Beri Tenggat 30 Hari untuk...

Krisis BBM di Kutim Kian Parah, DPRD Beri Tenggat 30 Hari untuk Solusi

Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah wilayah Kutai Timur mulai berdampak langsung pada aktivitas masyarakat.
Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah wilayah Kutai Timur mulai berdampak langsung pada aktivitas masyarakat.


KUTIM – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah wilayah Kutai Timur mulai berdampak langsung pada aktivitas masyarakat.

‎Warga di beberapa kecamatan harus antre panjang, sementara pelaku usaha kecil hingga transportasi mengeluhkan terganggunya operasional harian.

‎Kondisi ini dinilai tidak bisa terus berulang tanpa solusi yang jelas. DPRD Kutai Timur menegaskan perlunya langkah konkret dari pemerintah daerah agar krisis serupa tidak kembali membebani masyarakat.

‎Anggota DPRD Kutai Timur sekaligus Ketua Fraksi GAP, Faizal Rachman, menyebut penanganan selama ini masih bersifat sementara dan belum menyentuh sistem yang berkelanjutan.

‎“Kita tidak bisa setiap terjadi kelangkaan baru bereaksi. Harus ada sistem yang berjalan otomatis melalui SOP tingkat kabupaten,” tegasnya, Rabu 22 April 2026.

‎Menurut Faizal, ketidakpastian distribusi BBM tidak hanya berdampak pada mobilitas warga, tetapi juga berpotensi menekan perekonomian daerah, terutama bagi masyarakat yang bergantung pada sektor transportasi dan usaha kecil.

‎Karena itu, DPRD mendorong pemerintah daerah segera menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang melibatkan lintas OPD, pihak Pertamina, serta aparat penegak hukum. SOP tersebut diharapkan mampu mengatur deteksi dini, respons cepat saat krisis, hingga pengawasan distribusi agar tepat sasaran.

‎Selain itu, Faizal juga mengingatkan pentingnya transparansi distribusi BBM, termasuk kesiapan penerapan sistem digital seperti XStar. Ia menilai sistem tersebut harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan agar tidak menyulitkan masyarakat di wilayah terpencil.

‎“Kami ingin solusi konkret, dengan timeline jelas. Masyarakat tidak butuh wacana, tapi tindakan nyata,” ujarnya.

‎Sebagai hasil rapat dengar pendapat (RDP), DPRD Kutai Timur meminta pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk merampungkan SOP penanganan kelangkaan BBM dalam waktu 30 hari.

‎DPRD memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga masyarakat tidak lagi dibayangi kelangkaan BBM yang berulang dan distribusi dapat berjalan normal serta merata di seluruh wilayah Kutai Timur.(*)