KALTIMKORANSERUYA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur terus menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran etika yang melibatkan dua anggota Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra dan Darlis Pattalongi.
Keduanya sebelumnya dilaporkan oleh Bubuhan Advokat Kaltim atas insiden pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 29 April 2025 lalu.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan bahwa rapat internal yang digelar Rabu (28/5/2025) telah menghasilkan keputusan untuk membawa laporan tersebut ke tahap berikutnya, setelah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil.
“Laporan sudah diverifikasi dan dinyatakan layak untuk ditindaklanjuti. Karena itu, kami akan melangkah ke tahap klarifikasi dengan mengundang pelapor dalam waktu dekat,” ujarnya.
Pemanggilan terhadap pelapor direncanakan berlangsung pada awal Juni. Meski tanggal pastinya belum ditentukan, BK menyatakan proses ini menjadi bagian dari mekanisme penegakan tata tertib serta kode etik di lingkungan DPRD Kaltim.
“Fokus rapat hari ini adalah menyusun langkah lanjutan. Klarifikasi pelapor adalah tahapan awal sebelum kami mendalami lebih jauh dugaan pelanggaran yang dilaporkan,” jelas Subandi, yang juga menjabat sebagai anggota Komisi III.
Ia menekankan bahwa BK akan menangani kasus ini dengan prinsip objektivitas dan profesionalitas.
Menurutnya, setiap aduan yang masuk ke BK harus diproses tanpa memandang siapa yang dilaporkan, demi menjaga integritas lembaga.
“Semua laporan kami proses dengan standar yang sama. Ini penting untuk memastikan marwah DPRD tetap terjaga dan kepercayaan publik terhadap lembaga ini tidak luntur,” lanjutnya.
Kasus ini sendiri telah menyita perhatian publik, terutama kalangan praktisi hukum di Kalimantan Timur.
Langkah BK dalam menindaklanjuti laporan ini menjadi sorotan, karena menyangkut etika dan transparansi dalam forum-forum resmi DPRD.
RF (ADV DPRD KALTIM)












