KALTIMKORANSERUYA – Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menyampaikan desakan tegas dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (28/4) malam, menyusul insiden terbaru yang melibatkan Jembatan Mahakam I. Belum genap setahun sejak insiden sebelumnya, jembatan ikonik di Samarinda itu kembali ditabrak kapal tongkang.
Hasanuddin menyoroti lemahnya pengawasan serta potensi pelanggaran prosedur keselamatan lalu lintas sungai. Ia menekankan perlunya peningkatan koordinasi antar instansi terkait seperti KSOP, Pelindo, Balai Pengelola Infrastruktur Wilayah, dan lembaga penegak hukum, guna mencegah tragedi serupa terulang kembali.
“Jika insiden seperti ini terus terjadi di luar jam pandu, kita harus curiga ada indikasi pelanggaran yang disengaja. Tidak mungkin kapal berani menabrak jika tidak ada yang bermain mata,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika jembatan kembali mengalami kerusakan serius hingga roboh, masyarakat dan pemerintah daerah akan menjadi pihak paling dirugikan. Bahkan, saat ditanya siapa yang akan bertanggung jawab jika jembatan miring atau runtuh, tidak ada jawaban pasti dari pihak KSOP maupun Pelindo.
Menanggapi situasi ini, DPRD Kaltim sepakat untuk merekomendasikan penutupan sementara Jembatan Mahakam I hingga proses investigasi rampung.
“Penutupan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan masyarakat dan melindungi aset daerah. Jika fender saja bisa menyebabkan kerusakan sebesar itu, bagaimana jika yang ditabrak langsung pilar?” ujar Hasanuddin.
Menurutnya, kerusakan fender membutuhkan anggaran pemulihan sekitar Rp35 miliar, sementara waktu pembangunan dan pengamanan belum jelas. Ia pun menekankan perlunya pembentukan pansus (panitia khusus) DPRD untuk mendalami persoalan ini secara komprehensif.
Selain itu, ia mendorong peningkatan tata kelola arus lalu lintas sungai, termasuk optimalisasi penggunaan CCTV dan penerapan asuransi bagi kapal yang melintas. Hasanuddin juga mengusulkan pembentukan anak perusahaan bersama Pelindo dan Perusda untuk mengelola operasional secara profesional, sembari menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda).
“Ini sudah ke-23 kalinya Jembatan Mahakam ditabrak. Cukup sudah. Kita butuh tindakan nyata, bukan hanya reaksi sesaat,” tutupnya.
RF (ADV DPRD KALTIM)