KALTIMKORANSERUYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna ke-18 masa sidang III, Senin (12/8/2024) pagi.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam, dan dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Bontang Junaidi, Walikota Bontang Basri Rase, anggota DPRD dan sejumlah OPD Kota Bontang.
Adapun rapat tersebut mengagendakan penandatangan nota kesepakatan antara Wali Kota Bontang dan DPRD Kota Bontang atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD Bontang, Yessy Waspo Prasetyo membacakan rancangan nota kesepakatan terkait KUA dan PPAS APBD 2025.
“Pimpinan DPRD Kota Bontang menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan tujuan anggota DPRD Bontang terhadap kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah..” ucap Yessy.
“Demikian nota kesepakatan ini dibuat untuk dijadikan dasar dalam penyusunan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025, Walikota Bontang sebagai Pihak Kesatu, Pimpinan DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam sebagai pihak kedua..” tutup Yessy.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, proses ini memastikan bahwa Kepala Daerah menyusun Rancangan KUA dan PPAS dengan benar. (Adv/ap)