Home Bontang Terkait Raperda Perseroda BME, BW Soroti Jumlah Pasal yang Tidak Terperinci Baik

Terkait Raperda Perseroda BME, BW Soroti Jumlah Pasal yang Tidak Terperinci Baik

Legislator Bontang Bahtiar Wakkang (dok: katakaltim)
Legislator Bontang Bahtiar Wakkang (dok: katakaltim)

Bontang — Legislator Bahtiar Wakkang soroti jumlah pasal yang termuat dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait Perseroan Terbatas Bontang Migas dan Energi (Perseroda).

Hal itu dilakukannya pada rapat kerja raperda perseroda yang dilakukan bersama tim asistensi raperda tersebut, Senin (15/7).

Bahtiar Wakkang atau yang akrab disapa BW menyebut bahwa terdapat beberapa hal penting yang seharusnya tertuang dalam raperda tersebut.

Dia juga menyinggung terkait perubahan akta pendirian yang belum lama ini terjadi.

“Kami meminta tim asistensi menjelaskan terkait hak dan tanggung jawab direktur dan direksi itu seperti apa, lalu bagaimana sistem atau mekanisme yang berjalan dalam perusahaan itu,” kata BW.

Plt Dirut PT BME Akhmad Soharto, bersama Andi Kurnia selaku Kabag Hukum PT BME (dok: katakaltim)
Plt Dirut PT BME Akhmad Soharto, bersama Andi Kurnia selaku Kabag Hukum PT BME (dok: katakaltim)

Menjawab hal itu, Kabag Hukum Perseroda, Andi Kurnia yang juga merupakan bagian dari tim asistensi itu mengatakan struktur perseroda yang dimintai penjelasan oleh BW terdapat dalam anggaran dasar.

“Jadi sebenarnya hal-hal yang sekaitan dengan tanggung jawan direktur, direksi, komisaris mekanisme dan lain sebagainya itu termuat di anggaran dasar pak,” jelasnya.

“Makanya dalam perda kita itu sudah menyebutkan juga bahwa termuat dalam anggaran dasar,” tambahnya

Sehingga menurut Andi Kurnia, penjelasan raperda mengacu pada anggaran dasar. Dia juga menerangkan bahwa semua daerah yang memiliki perseroda memiliki sistem yang sama.

“Jadi penjelasan lebih lanjutnya itu termuat dalam anggaran dasar,” kata dia.

Dia juga menyebut bahwa sejak awal pihaknya telah mengingatkan PT BME untuk anggaran dasarnya disesuaikan dengan raperda yang memuat syarat-syarat yang terdapar pada pasal 9 raperda tersebut.

“Artinya anggaran dasar yang sudah ditetapkan notaris nantinya akan dilakukan perubahan ketika ada di antara hurif a hingga m pada pasal 9 yang belum terakomodir,” jelasnya. (Adv)