Home Samarinda Gelar Sosraperda, Laila Fatihah Sebut Masyarakat Perlu Edukasi

Gelar Sosraperda, Laila Fatihah Sebut Masyarakat Perlu Edukasi

Suasana Gelaran Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda

KALTIMKORANSERUYA.COM – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, Laila Fatihah lakukan penyebarluasan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal dan UMKM ke Pasar Modern yang digelar di Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Samarinda, Minggu 21 Mei 2023.

Kehadiran anggota dewan tersebut mendapat respon positif dari puluhan masyarakat yang hadir dan sebagian besar juga sebagai pelaku UMKM.

Dalam sambutannya, Laila Fatihah menyebutkan adanya Raperda ini akan menjadi payung hukum untuk melindungi masyarakat dalam mengembangkan produk serta membantu masyarakat yang hingga saat ini yang masih memiliki kendala dalam memasarkan produk sesuai dengan standar pasar modern.

“Disini tadi kendalanya mereka dari produksi rumahan belum mengetahui cara mendapatkan izin BPOM, pengedukasian belum sampai kepada masyarakat,” ungkapnya.

Sehingga dirinya berharap agar Dinas Koperasi Kota Samarinda dapat mendistribusikan opertator ke setiap Kelurahan untuk memberikan edukasi maupun informasi kepada masyarakat sehingga dapat mengembangkan usahanya.

Saat menghadiri gelaran tersebut banyak masyarakat yang memiliki usaha juga memperlihatkan produk-produk yang mereka buat, “tadi saya lihat ada yang peyek ada yang bikin bumbu pecel yang bisa dikembangkan menjadi ciri khas, karena disini ini kampung jawa,” terangnya.

Selain itu, terkait bantuan modal pinjaman banyak masyarakat belum mengetahui program dari Pemerintah Kota yakni program Kredit Bertuah melalui Bank Kaltim-Tara untuk melakukan peminjaman tanpa bunga.

“Sebenarnya juga sosialisasinya yang meluas menurut saya, jadi infomasi didapatkan hanya melalui kami ini saja, kami kadang-kadang juga membawa dari bank kaltimnya dengan menyampaikan kepada masyarakat langsung,” terang laila Fatihah.

Kendati demikian, Legislator tersebut membeberkan bawha prosedur untuk melakukan peminjaman juga tidak semudah yang disampaikan, sebab ada persyaratan yang harus dipenuhi seperti harus memiliki NPWP, NIB dan email yang sulit untuk mereka dapatkan.(ADV DPRD Kota Samarinda)