Home Samarinda Retribusi Menara Provider Loss, Laila Fatihah Perjuangkan Masuk Kedalam Raperda PDRD

Retribusi Menara Provider Loss, Laila Fatihah Perjuangkan Masuk Kedalam Raperda PDRD

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah

KALTIMKORANSERUYA.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda Menggelar Rapat Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Samarinda yang digelar di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kota Samarinda, Selasa 9 Mei 2023.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah membeberkan bahwa awalnya Raperda ini hanya membahas tentang Retribusi Daerah saja, namun terdapat terdapat Peraturan Mentri yang mengharuskan Raperda tersebut digabung dengan Pajak Daerah.

Selain itu, Laila Fatihah menyebutkan didalam Raperda pembahasan retribusi daerah sebelumnya terdapat retribusi Menara Provider yang dihilangkan, namun menurutnya terdapat potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga perlu diperjuangan untuk dimasukkan kembali.

“Retribusi provider dihilangkan, padahal disamarinda sendiri itu menjadi temuan BPK (Badan Pengawas Keuangan,red), dan juga menyebabkan Loss (hilang,red) terhadap PAD sekitar 400 juta, dari Fraksi PKB menanyakan kepada Pemkot kenapa kita Loss terhadap pungutan retribusi menara provider”, Ungkapnya.

“Terlebih lagi Menara Provider di Samarinda ada banyak, di Palaran lebih-lebih di gunung RCTI, artinya kan itu kelas Provider besar, terus apa yang kita dapatkan,” timpal Laila Fatihah.

Lailah Fatihah, menjelaskan alasan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda terkait loss nya retribusi Menara Provider adalah tidak adanya penganggaran untuk tenaga, “jawaban bpkad adalah mereka tidak menganggarkan untuk tenaga kerjanya turun kelapangan, itu jawaban surat resmi,” terang Laila Fatihah.

Kendati demikian, Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu menegaskan bahwa telah disepakati persoalan retribusi Menara Provider masuk kedalam Raperda tersebut, selanjutnya terkait pengaturan teknis akan masuk kedalam Peraturan Walikota (Perwali).(ADV DPRD Kota Samarinda)