KALTIMKORANSERUYA.COM – Panitia khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan memanggil PT Tiara Bara Borneo (TBB) perusahaan sektor pertambangan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (12/4/2023).
RDP ini digelar guna untuk mengetahui realisasi Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM), Corporate Social Responsibility (CSR), dan Jaminan Reklamasi (Jamrek),
M.Udin Wakil Ketua Pansus IP mengaku kecewa sebab pihak perusahaan tidak memberikan data akurat seperti yang diharapkan pansus.
“Sedikit kecewa, karena datanya tidak disajikan, dan hanya diucapkan. Kita juga butuh data itu, berkaitan dengan PPM, CSR, dan Jamrek,” ujarnya.
Lanjut Udin, data tersebut dibutuhkan Pansus untuk bisa bahwa PPM dan CSR dari perusahaan terealisasi dengan baik kepada masyarakat.
“Berapa jumlah yang teralisasi? Desa mana dan sebagainya! Ini tidak ada datanya. Maka kami minta, datanya diberikan,” ucap Politisi Golkar itu.
Berkaitan dengan akuisisi tambang PT TBB pada 2018 lalu. Ia meminta, kewajiban ataupun kegiatan yang dilakukan sebelum diakuisisi menjadi tanggung jawab pihak perusahaan.
“Apapun itu bentuk akuisisinya, perihal kegiatan sebelumnya itu tetap jadi tugas dan tanggung jawab perusahaan,” tegasnya.
Perusahaan tambang yang berlokasi di wilayah Pampang, Kabupaten Kukar tersebut, rencananya akan dilakuka peninjauan secara langsung oleh pihak pansus. Hanya saja saat ini disampaikan Udin, pihaknya tengah mengumpulkan data-data sebelum masa kerja pansus berakhir.
“Nah makanya kita mau lihat, karena ada beberapa laporan masyarakat berkaitan dengan pencemaran lingkungan, banjir yang terjadi, termasuk lumpur yang mengaliri perumahan warga itu dari PT TBB. Makanya hari ini kita minta klarifikasinya seperti apa. Tapi sayangnya, pihak perusahaan tidak menjelaskan secara gamblang,” jelasnya.
Adapun yang paling disorot Pansus dijelaskan Udin, berkaitan dengan realisasi PPM. Pasalnya, PPM merupakan kewajiban perusahaan kepada masyarakat.
“Yang kita perlukan itu data PPM nya, sehingga masyarakat itu mengetahui bahwa pertambangan yang ada di lokasi kita itu memberikan dampak positif, bukan sebaliknya. Bantuan yang harus diberikan atau direalisasikan oleh perusahaan kepada masyarakat, itu wajib. PPM itu wajib,” tegasnya.
Terakhir, Udin mengatakan laporan akhir Pansus IP nantinya akan mengundang seluruh perusahaan tambang berkaitan dengan penyampaian laporan hasil akhir temuan investigasi pertambangan selama enam bulan kerja. (ADV/DPRDKALTIM)