KALTIMKORANSERUYA.COM – Selama bulan suci Ramadhan Tempat Hiburan Malam dan sejenisnya akan ditutup sementara, sesuai dengan Surat Edaran Walikota Samarinda nomor 730/0677/011.04 yang diterbitkan pada 08 Maret 2023.
Hal tersebut dilakukan dengan dasar Peraturan Walikota (Perwali) Samarinda nomor 32 tahun 2006 tentang ketentuan jam oprasional kegiatan usaha Tempat Hiburan Malam (THM) dan Tempat Hiburan Umum (THU) Kota Samarinda yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Selain itu dalam surat edaran juga mengatur terkait waktu oprasional THU seperti bioskop, arena bermain ketangkasan mesin untuk anak-anak dan dewasa termasuk game online,warung internet (Warnet), cafe tenda serta warung makan yang waktunya terlampir dalam surat ederan tersebut.
Maka berdasarkan surat ederan tersebut, penutupan THM dan waktu oprasional THU akan diberlakukan terhitung mulai tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan 26 April 2023, setelahnya dapat beroperasi kembali seperti sebelumnya.
Menaggapi hal tersebut, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Daerah (DRPD) Kota Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, mendukung sikap yang dilakukan oleh Pemerintah Kota dengan menutup THM serta THU selama bulan suci Ramadhan.
“Bagus aja, selama bulan ramadhan umat muslim dapat lebih khusyuk dalam beibadah,”sebut Afif
Dia menilai bahwa wajar – wajar saja untuk ditutup sementara waktu, sehingga dengan memanfaatkan waktu yang ada pelaku usaha juga punya kesempatan untuk mereka renovasi tampat usaha dan segala macam lainnya.
Dengan adanya surat edaran tersebut, Dewan Fraksi Partai Gerindra itu menyembutkan, pihaknya Komisi I DPRD dan Pemkot Samarinda mengajak masyarakat untuk dapat menjalankan surat ederan yang telah dikelurkan.
Sebagai upaya dalam memantau pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha terhadap surat edaran tersebut, “mungkin ada sidak sidak di THM yang masih buka” Tutupnya.(ADV DPRD Kota Samarinda)