KALTIMKORANSERUYA.COM – Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Novi Marinda Putri lakukan sosialiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal UMKM ke Pasar Modern yang digelar di Gedung Serbaguna Pasar Kedondong Jalan Ulin, Karang Asam Ilir, Sungai Kunjang, Senin (27/2/2023).
Novi mengatakan dikarenakan maraknya Pasar-pasar Modern yang menjamur di Kota Samarinda, bahkan , setiap kelurahan terdapat 10-15 Retail Modern yang tersedia menjadi alasan diusulkannya raperda ini.
Dirinya juga menjelaskan bahwa Raperda ini bertujuan untuk mempermudah produk olahan para pelaku UMKM di Kota samarinda agar dapat didistribusikan ke pasar-pasar modern atau retail.
“Nanti juga akan diatur berapa persentase retail atau pasar modern untuk menjual produk dari UMKM lokal,”ucapnya Selasa (28/2/2023).
Selain itu, disampaikannya dalam Raperda kali ini juga mengatur syarat-syarat agar UMKM Lokal bisa memenuhi standarisasi aturan pasar Modern dalam mendistribusikan produk-produknya, jelasnya
“Makanya perda ini dibuat untuk menaungi para UMKM lokal, Karena sekarang itu menjamur sekali retail-retail modern, secara tidak langsung mematikan UMKM kita,” tuturnya.
Akhir, menurut nya regulasi yang ada nantinya juga tidak merugikan para retail modern, sebab dalam Raperda yang sedang digodok ini mewajibkan untuk para UMKM dapat memenuhi standar pengemasan produknya.
“Jadi setelah aturan ini sah, tidak ada lagi alasan untuk retail-retail modern menolak untuk menerima titipan jualan dari para UMKM Lokal”, tutup Novi.(ADV DPRD Kota Samarinda)