KALTIMKORANSERUYA.COM – Komisi I DPRD Kota Samarinda Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bahas soal Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 Tahun 2019, Senin (27/2/2023).
Rapat tersbut dilakukan bersama Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Kota Samarinda yang berkaitan dengan Perda nomor 8 Tahun 2019 tentang tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarkat Kelurahan (LPMK).
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal menyampaikan bahwa terdapat juga laporan terkait persoalan dari beberapa LPM yang ada masih ada 1 LPM yang hingga kini belum melaksanakan pemilihan ketua yang baru, tambah joha.
Kemudian juga terdapat pelanggaran Perda yang dimana ada salah satu LPM kelurahan yang mencalonkan diri adalah ketua dari sebuah parti politik.
Merespon hal tersbut Joha menerangkan dalam Perda No 8 Tahun 2019 tidak dibenarkan untuk anggota Partai Politik mencalokan sebagai ketua ataupun sekalipun pengurus di LPM, sehingga dalam RDP tersebut mengambil kesimpulan tetap berpacu pada Perda tersebut.
“Perda secara tegas menyampaikan tidak boleh menjadi ketua LPM bagi orang yang terdaftar sebagai pengurus partai politik jelas” jelas Joha.
Dalam RDP tersebut juga membahas persoalan terdapat ketua RT menjadi Ketua LPM sebab tidak ada lagi yang mau mencalonkan menjadi ketua LPM, Menurut joha jika melihat Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) nomor 18 tahun 2018 bahwa tidak boleh merangkap jabatan.
“Telah diputuskan dalam RDP ini tidak boleh merangkap jabatan,”bebernya
Dewan tersebut menerangkan untuk sementara waktu berjalan kita lakukan revisi peraturan daerah, namun sebelumnya pihaknya juga menawarkan untuk mengundurkan diri jika berkenan,
Kendati demikian pihaknya dalam waktu dekat akan segera mengusulkan revisi Perda sebab, dianggap itu sudah tidak sesuai, dijelaskannya bahwa Perda yang dibut mengacu pada peraturan yang lebih tinggi yakni Permendagri .
“kalau dia menabrak peraturan yang ting lebih tinggi maka seharusnya dilakukan suatu perubahan terhadap peraturan daerah,”tutup nya.(ADV/DPRD Kota Samarinda)