KALTIMKORANSERUYA.COM – Sekretaris DPRD Kota Samarinda, Agus Tri Susanto mengatakan anggota DPRD Kota Samarinda akan segera laksanakan Sosialisasi Raperda inisiasi dewan.
Agus membeberkan tahapan pembahasan raperda memang perlu melalui sosialisasi, kemudian akan dibahas bersama Organiasai Perangkat Daerah (OPD) terkait, hingga pelaksanaan uji publik.
Dirinya menjelaskan terkait Sosialisasi Raperda yang dilakukan hanya yang dari inisiasi DPRD Kota Samarinda, bukan Perda yang telah disahkan sebelumnya maupun Raperda usulan dari Pemerintah Kota.
Setelah ditetapkanya Panitia Khusus (Pansus) Raperda maka dalam waktu 6 bulan Raperda sudah dapat disahkan menjadi perda, namun “Sosialisasi itu sendiri, paling cepat harus beres 1 sampai 1,5 bulan,” ucapnya, Kamis (23/2/2023)
Lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no 20 tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah dan Peraturan Presiden (Perpres) no 87 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Perundang-undangan yang menjadi rujukan dalam pelaksanaan Sosialiasi Raperda kali ini,
Akhir, Agus juga menyampaikan dalam sosialisasi nantinya tentu masukan dan saran dari masyarakat akan dituangkan dalam naskah akademik, dengan tujuan agar Perda yang akan disahkan nantinya sesuai harapan dan keinginan masyarakat.(ADV/DPRD Kota Samarinda)