Home Samarinda Legislator Minta Pemkot Ganti Rugi Soal Lahan Warga yang Jadikan Jalan Umum

Legislator Minta Pemkot Ganti Rugi Soal Lahan Warga yang Jadikan Jalan Umum

Anggota DPRD Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting

KALTIMKORANSERUYA.COM – Penutupan jalan yang dilakukan sejumlah warga pemilik lahan di Jalan Nusyirwan Ismail (Ring Road II) Kecamatan Sungai Kunjang, tuai respon dari Anggota Komisi I, Joni Sinatra Ginting, Selasa (21/2/2023)

Joni mengatakan sangat prihatin melihat kondisi masyarakat yang tidak mendapatkan hak nya, sehingga dirinya mengharapkan Pemerintah Kota Samarinda dapat melakukan ganti rugi kepemilikan lahan yang digunakan sebagai jalan umum itu.

Diterangkannya yang menjadi alasan kenapa warga menutup jalan dikarenkan belum mendapatkan ganti rugi dari Pemkot, sebab sebagian lahan yang dimiliki masyarakat digunakan untuk pembangunan jalan umum.

Sebagai Perwakilan rakyat dirinya sangat mendukung masyarakat untuk mendapatakan haknya, “Mereka itu masyarakat kecil yang hanya meminta haknya dipenuhi oleh pemerintah,” pungkasnya.

Diketahui, menurut pada Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang aturan dasar pokok agraria, hak kepemilikan tanah boleh dihapus apabila digunakan untuk kepentingan atau sarana umum. Namun selama ini yang terjadi di Kalimantan Timur termasuk Samarinda hal tersebut belum pernah dilakukan.

Kendati demikian, ia juga mengaku kurang mengetahui secara detail sejak kapan permasalahan tersbut muncul, “saya juga kurang mengetahui awal mulanya persoalan itu terjadinya kapan,” ucapnya,

Lanjutnya, Joni meminta Pemerintah Kota harus cepat beranggung jawab dan ganti rugi lahan masyarakat, sebab dengan ditutupnya jalan tersebut menganggu mobilitas masyarakat lainnya.(ADV/DPRD Kota Samarinda)