KALTIMKORANSERUYA.COM – DPRD Kaltim memperpanjang masa kerja dua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim.
Dua Pansus tersebut yakni Pansus Investigasi Pertambangan dan Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042.
Kepastian itu didapat usai melalui mekanisme Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kaltim yang dihelat di Gedung Utama (Gedung B) DPRD Kaltim, Senin (6/2/2023).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun yang didampingi oleh Sigit Wibowo.
Ditemui usai kegiatan, Samsun menerangkan, 28 Anggota DPRD Kaltim yang hadir sepakat untuk memberikan perpanjangan waktu kepada dua pansus tersebut. Perpanjangan waktu ini diberikan karena ada berbagai hal yang belum terselesaikan, sehingga tambahan waktu dilakukan untuk menuntaskan pembahasan.
“Kalau Pansus RTRW itu kami terkendala di Kementerian ATR/BPN. Kami perlu ada persetujuan prinsip dari kementerian tersebut. Tapi sampai sekarang belum keluar dan itu akan ditanyakan lagi kesana,” kata Samsun.
Sementara untuk Pansus Investigasi Pertambangan, kata Samsun, karena outputnya nanti berupa rekomendasi, maka DPRD Kaltim akan memberikan rekomendasi perihal investigasi pertambangan di Benua Etam. Untuk memperoleh itu, maka pihaknya butuh sumber-sumber data yang akurat dan valid.
“Masih ada beberapa yang belum terhimpun dan perlu verifikasi data. Makanya kami beri perpanjangan waktu,” sebutnya.
Setelah mendapat persetujuan dari 28 Legislator Karang Paci yang hadir, kedua pansus ini pun mendapat perpanjangan waktu selama 3 bulan untuk menyelesaikan tugas-tugasnya. (ADV/DPRDKALTIM)