KALTIMKORANSERUYA.COM – Kota Samarinda perlu antisipasi masuknya tenaga kerja asing melalui perusahaan yang berstatus di Pusat.
Melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar minta untuk mendata mendata seluruh perusahaan yang menggunakan tenaga asing di Kota Samarinda, Selasa (14/2/2032).
Deni mengatakan bahwa Disnaker perlu proaktif dalam memantau perusahaan yang berdomisili di pusat namun melakukan pekerjaan di Samarinda.
“Makanya kita selalu bilang ke Disnaker supaya betul betul perhatikan perusahaan yang berkantor disini,” Ucapnya.
Dirinya menuturkan, ketika perusahaan tersebut menggunakan tenaga asing, ada pajak yang dikenakan sehingga dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Samarinda.
Seharusnya semua perusahaan yang menggunakan tenaga asing khususnya di kota Samarinda harus terdata oleh Disnaker agar semuanya dapat dipantau, Sebab dalam beberapa sidak menemukan ada tenaga asing di perusahaan yang statusnya bukan di Samarinda, terang Deni sapaan akrabnya.
Sehingga, Pihaknya Komisi IV DPRD Kota Samarinda selalu meminta, untuk perusahaan yang bekerja di Samarinda harus memiliki status dan berkantor di Samarinda.
Hal tersebut perlu dilakukan, guna mengetahui ada berapa banyak tenaga lokal, dan berapa tenaga asing yang digunakan, sehingga pajaknya dapat meningkatkan pendapatan daerah.
Sehingga dengan adanya data tersebut, kita punya pegangan untuk memantau perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing. tutupnya.(ADV/DPRD Kota Samarinda)