SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) M Udin meminta Gubernur Isran Noor segera membuat Peraturan Gubernur (Pergub) galian C.
“Ketika Peraturan Pemerintah (PP) 55 tahun 2022 terbit, Gubernur seharusnya telah membuat Pergub yang berkaitan dengan hal tersebut. Karena kenapa? Izin yang belum ditandatangani di pusat akan dikembalikan ke Provinsi,” ungkapnya, Rabu, (21/9/2022).
Menurutnya, dengan tidak adanya Pergub yang mengatur soal itu maka pengelola galian C saat ini terkendala saat hendak mengurus perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.
“Kami mendorong pemerintah segera membuat pergub tersebut. Jangan sampai ada pihak lain yang mengurus izin secara resmi untuk melakukan galian C, tapi ditahan-tahan,” tegasnya.
Ia mengatakan, Ibu Kota Negara (IKN) sudah berada depan mata. Nantinya, material untuk menunjang IKN sebesar 20 persen adalah ke daerah, sehingga galian C dinilai sangat penting. (adv)