SAMARINDA, SERUYA.COM – Perda mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) wajib masuk dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kaltim. Penegasan itu disampaikan Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim.
Ia sepakat jika Raperda RTRW dipercepat pembahasannya karena harus mengikuti perkembangan Ibu Kota Negara (IKN).
“Maka secara otomatis harus dilakukan penyesuaian kembali RTRW,” katanya.
Penyesuaian ini, lanjut Bahar, diperlukan untuk dijadikan pembangunan berbagai sektor serta dalam rangka perlindungan investasi dan pelayanan berbagai perizinan. Karena itu segala hal yang berkaitan dengan tata ruang harus terintegrasi pula ke dalam RTRW, salah satunya Perda RZWP3K.
Bahar menyebut dalam penyusunan RTRW juga perlu memerhatikan beberapa hal. Seperti jumlah penduduk dan proyeksi kepadatan penduduk ke depannya. Sebab akan mempengaruhi banyak hal, termasuk penyediaan perumahan dan sejumlah fasilitas seperti sekolah, pasar, rumah sakit dan lainnya. Lalu faktor ekonomi sebab setiap daerah memiliki keunggulan yang berbeda-beda. Termasuk pula lingkungan, jangan sampai kata Bahar revisi RTRW mengesampingkan hal tersebut terutama yang berkaitan dengan kebencanaan.
“Perlu mitigasi bencana yang berbeda dan matang juga karena karakteristik bencana di setiap daerah itu pasti berbeda-beda,” sebutnya. (adv)