Home Headline News Revisi RTRW, DPRD Kaltim Minta Detail Kawasan IKN

Revisi RTRW, DPRD Kaltim Minta Detail Kawasan IKN

Rapat Paripurna ke-37, Selasa (13/9/2022) membahas pemandangan umum terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim. (Foto : ist)

SAMARINDA, SERUYA.COM – Ketua Fraksi PPP DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Rusman Yaqub meminta detail tentang kawasan Ibu Kota Negara (IKN). Hal itu dimaksudkan agar ada sinkronisasi data antara Pemprov Kaltim dan pemerintah pusat.

Hal itu dia sampaikan pada Rapat Paripurna ke-37, Selasa (13/9/2022) membahas pemandangan umum terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim.

“Sampai sekarang kita tidak mengetahui detail kawasan IKN itu, mana saja yang masuk IKN. Yang kita tahu ‘kan Sepaku dan Samboja saja. Dan PPP mewanti wanti itu,” tegasnya usai Rapat Paripurna ke-37.

Selain itu, Rusman mendorong Pemprov Kaltim, untuk membuka data terkait neraca alih fungsi lahan. Ia juga mengingatkan agar pembahasan RTRW Kaltim ini benar-benar melibatkan masyarakat Benua Etam.

“Dari dulu kita tahu alih fungsi lahan kita sangat tinggi. Kami menuntut adanya neraca SDA di Kaltim terkait potensi dan luasannya itu berapa sih yang terisi. Jangan-jangan kawasan kita ini dialihkan untuk industri terus kawasan untuk lingkungan kaya apa. Ini harus dibuka,” tandasnya.

Sementa Pj Sekda Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi yang mewakili Gubernur Isran Noor, berharap rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim segera terwujud.

“Kita berharap segera dibentuknya Perda untuk menyesuaikan RTRW Provinsi dengan tata ruang Ibu Kota Nusantara (IKN),” terangnya.

Riza menjelaskan, RTRW Kaltim diharapkan bisa disinergikan dengan Tata Ruang IKN, termasuk Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Artinya, kalau RTRW itu menangani daratannya, sedangkan RZWP3K itu mengatur tentang daerah kelautannya.

Selanjutnya, RTRW Provinsi harus menyesuaikan Tata Ruang IKN. Artinya, penyesuaian tata ruang ini sangat strategis. Sehingga memerlukan dasar hukum untuk memastikan di mana wilayah kawasan pemerintahan Provinsi Kaltim maupun kawasan IKN.

“Untuk Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) maupun Kutai Kartanegara (Kukar) memang akan terdampak. Tetapi, tentu akan dipikirkan seberapa luas wilayah yang menjadi kawasan IKN. Untuk itu, diperlukan dasar hukum yang tetap melalui Raperda dan akan menjadi Perda. Maka dari itu, diharapkan dewan dapat mendukung. Yang jelas, saat ini IKN masih bentuk Badan Otorita,” tandasnya. (adv)