SAMARINDA – Nelayan Marangkayu, Kukar protes lantaran alat tangkap ikan jenis bagang mereka diminta pindah oleh Pertamina Hulu Kaltim (PHKT). Namun biaya ganti rugi yang diberi tidak sebanding.
Protes mereka pun akhirnya di mediasi oleh Komisi II DPRD Kaltim dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama para nelayan dan sejumlah pihak, Senin (5/9/2022). Para nelayan merasa tidak terima dengan keputusan PHKT yang meminta mereka memindahkan bagang. Alasan pemindahan itu karena di titik tersebut ada jalur pipa bawah laut milik pertamina.
Sayangnya, menurut Sudarman, salah satu perwakilan nelayan, mengaku tidak tahu menahu dengan peraturan tersebut. Ia dan nelayan lain tidak pernah mendapat sosialisasi tentang itu. Setelah panjang lebar berdialog dengan PHKT, nelayan pun luluh. Mereka bersedia pindah dengan syarat membayar ganti rugi tiga bagang yang sudah dibuat.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listyono menjelaskan lokasi adanya bagang tersebut disebut berbahaya. Tak cuma karena keberadaan pipa minyak, tapi juga berdekatan dengan jalur hilir mudik kapal.
“Pihak nelayan minta ganti rugi Rp 40 juta tapi Pertamina maunya Rp 10 juta. Makanya kami fasilitasi ini agar sama-sama ada win win solution,” katanya.
Tyo, sapaan akrabnya menambahkan sudah meminta para nelayan melayangkan keberatan secara tertulis kepada Pertamina. Lalu setiap kali pertemuan dibuatkan notulensi agar bisa ditindaklanjuti Pertamina.
“Namanya perusahaan mereka minta ada hitam di atas putih,” tambahnya.
Terkait zonasi larangan tangkapan ikan tersebut ia katakan Perda RZWP3K memang kurang disosialisasikan. Alasan inilah yang membuat banyak nelayan berani menangkap ikan di daerah yang terlarang.
“Memang ada wilayah perairan yang sudah dipetakan dalam RZWP3K. Ini memang perlu sosialisasi ke nelayan,” tutup Politisi Golkar itu. (adv/boy/dprdkaltim)