KALTIMSERUYA.COM – Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kaltim mendorong agar semua profesi teknis melakukan sertifikasi tenaga terampil atau SDM. Hal demikian dilakukan untuk mencegah pekerjaan proyek yang dilakukan asal-asalan.
Penegasan itu disampaikan Ketua PII Kaltim sekaligus Plt Koordinator Wilayah PII Kalimantan Sapto Setyo Pramono. Ia mengatakan profesi keinsinyuran masih belum memiliki dewan insinyur pusat yang aktif. Justru dewan insinyur ini berperan penting dalam menentukan kebijakan tentang keinsinyuran, terutama yang berkaitan dengan sertifikasi. Karena insinyur katanya tidak melulu harua dari latar belakang Sarjana Teknik Sipil.
“Asosiasi profesi lainnya tidak bisa seperti dulu membaut sertifikat. Dulu banyak sertifikat abal-abal. Saya dulu kontraktor dan sangat tahu profesionalisme di bidang jasa konstruksi seperti apa,” tegasnya.
Pria yang juga anggota Fraksi Golkar DPRD Kaltim ini pun meminta seluruh pengurus cabang PII se-Kaltim untuk gencar lakukan sosialiasi UU 11/2014 tentang Keinsinyuran dan PP 25/2019 tentang Keinsinyuran. Karena tahun depan semua profesi atau proyek wajib berisi insinyur yang sudah tersertifikasi.
“2023 itu sudah diwajibkan. Semua stakholder harus tersertifikasi. Yang hari-hari jadi PPK, PPTK dan sebagainya wajiab tersertifikasi secara permanen,” tambahnya.
Ia berharap PII akan menjadi induk untuk memfilter semua profesi di Indonesia.
Tidak cuma pekerja lapangan. Konsultan pun wajib tersertifikasi. Program pelatihan itu pun dilaksanakan selama dua semester atau satu tahun. Setelah mengikuti jenjang pendidikan itu, nantinya akan masuk dalam database. Setelah itu bisa ketahuan apakah insinyur bersangkutan masuk dalam kategori profesional pratama, madya atau utama. Nantinya akan dilakukan tes asessment. Hasil asessment itu akan dikeluarkan oleh PII pusat sebagai legalitas bahwa kontraktor atau konsultan tersebut boleh bekerja.
“Tapi masyarakat kita lebih suka instan, padahal ini untuk mengantisipasi adanya kegagalan pembangunan di kemudian hari,” pungkas pria yang juga anggota DPRD Kaltim ini. (adv/dprdkaltim)