Home Samarinda Tim Renja DPRD Kaltim Laporkan Hasil Kerja Untuk Tahun 2024

Tim Renja DPRD Kaltim Laporkan Hasil Kerja Untuk Tahun 2024

Ketua Tim Renja DPRD Kaltim Tahun 2024 Sarkowi V Zahry menyerahkan laporan Rencana kerja DPRD Kaltim 2024 kepada Pimpinan rapat paripurna ke 12 DPRD Kaltim.

KALTIMKORANSERUYA.COM – Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang dan dengan waktu yang tidak banyak, Tim Pembahas Rencana Kerja DPRD Kaltim Tahun 2024 akhirnya telah menyelesaikan tugasnya dengan melaporkan hasil kerja ke rapat paripurna ke 12 DPRD Kaltim, Senin (10/4/2024).

Setelah menyampaikan laporan akhir kerja dan disetujui dalam rapat paripurna maka DPRD Kaltim memiliki sejumlah agenda kerja di tahun 2024. Ketua Tim Renja DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry menyampaikan untuk mendukung penyelenggaraan fungsi pembentukan peraturan daerah dan pelaksanaan tugas membentuk perda bersama gubernur, membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda tentang APBD Provinsi yang diajukan oleh gubernur.

Sebab itu, maka dirancang kegiatan untuk menambah kualitas pembahasan dengan melengkapi tahapan pembahasan raperda dengan kegiatan yang disebut kegiatan diseminasi raperda yang merupakan kegiatan di tahap awal untuk menampung aspirasi dari banyak pihak dan menjadi bagian dari rangkaian kegiatan pansus.

“Guna mendukung penyelenggaraan fungsi dan pelaksanaan tugas pengawasan terkait pelaksanaan atau penggunaan APBD dan hasil pembangunan, maka dirancang kegiatan pengawasan penggunaan anggaran dan hasil pembangunan dalam bentuk dialog dengan rakyat,” ujar Sarkowi usai rapat.

Ia menambahkan, ada beberapa kegiatan yang dinilai perlu untuk terus ditingkatkan yang salah satunya adalah penyelenggaraan wawasan kebangsaan di daerah, maka dirancang kegiatan melalui bentuk kegiatan sosialisasi wawasan kebangsaan yang juga sekaligus menjadi penguatan bagi kapasitas DPRD dalam fungsi pengawasan melalui hubungan masyarakat yang dibangun serta kewajiban mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan kerukanan NKRI.

“Kami berharap rencana kerja DPRD setelah disyahkan, yang paling utama dan penting menjadi pedoman bagi pelaksanaan fungsi dan tugas pokok lembaga DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan Sekretariat DPRD melakukan harmonisasi secara bersamaan dalam menyusun rencana kerja Sekretariat DPRD berupa program, kegiatan dan anggaran dalam memfasilitasi pelaksanaan fungsi dan tugas DPRD,” pungkasnya. (ADV/DPRDKALTIM)