SAMARINDA, SERUYA.COM — Anggota DPRD Kalimantan Timur, M Udin menyoroti Perda yang dikeluarkan DPRD Kaltim, namun belum ada pergub.
Dia mengatakan diantara Perda itu adalah Perda tentang Narkoba, yang hingga sekarang belum ada turunan dari Gubernur. Selain itu adalah Perda tentang Pariwisata yang juga memiliki nasib yang sama.
“Banyak Perda yang sudah kita sahkan di DPRD ini. Pertama Perda Narkoba, sampai sekarang belum ada Pergub yang mengatur terkait itu. Dimana waktu dibuat Perdanya itu ada namanya Desa Bersinar atau bersih narkoba yang turunannya dari Gubernur, Bupati, Camat. Tapi sampai saat ini belum ada penjelasan kelanjutannya,” katanya.
“Kedua, Perda Pariwisata, ini turunannya belum ada juga. Bagaimana mengatur di kabupaten/kota?,” katanya lagi.
Menurut Politisi dari partai Golkar ini, dari Perda yang telah disahkan DPRD Kaltim, seharusnya juga dibarengi dengan langkah cepat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk menindaklanjuti dengan dikeluarkannya Pergub sebagai payung hukum, sehingga dapat dirasakan masyarakat.
“Paling tidak, bisa segera direalisasikan untuk masyarakat dan bisa dirasakan dampaknya oleh masyarakat,” katanya.
Dia mengingatkan Pemprov Kaltim agar DPRD tidak terus dikejar dengan pembuatan Raperda, jika setelah dibuat tidak direspon oleh Pemerintah Provinsi.
“Menurut saya, jangan kita kejar Perda terus tanpa ada tindak lanjutnya. Jangan sampai apa yang kita buat ini tidak ada implementasinya untuk masyarakat,” imbuhnya. (adv)