SAMARINDA — Dugaan malpraktik medis dialami pasien perempuan inisial RH, dan harus menjalani operasi ulang akibat infeksi serius pascaoperasi usus buntu yang dilakukan di Rumah Sakit Haji Darjad (RS HD), Samarinda.
Tim kuasa hukum korban, Titus Tibayan Pakalla, menyebut kliennya mengalami perlakuan medis yang tidak sesuai prosedur. Akibatnya berujung pada perawatan intensif di rumah sakit lain.
“Insiden bermula pada 15 Oktober 2024, ketika korban mengalami mual, muntah, dan diare setelah mengonsumsi dodol ketan,” ucap Titus saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus Malpraktek ini di kantor DPRD Samarinda, Kamis 8 Mei 2025.
Titus menerangkan, kliennya memang punya riwayat maag akut, kemudian berobat ke Klinik Islamic Center keesokan harinya.
Namun kondisinya tak membaik hingga akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Dirgahayu (RSD) pada 17 Oktober 2024.
Karena ruang rawat inap RSD penuh, korban kemudian dialihkan ke RS HD.
Setelah menjalani pemeriksaan awal di IGD, korban dipindahkan ke ruang rawat inap meskipun belum dikunjungi oleh dokter selama 2 hari perawatan awal.
Pada hari ketiga, pihak RS HD secara tiba-tiba menyampaikan rencana operasi usus buntu tanpa menunjukkan hasil tes yang menjadi dasar keputusan tersebut.
Titus menyampaikan, keputusan itu ditolak kliennya karena merasa sudah sembuh dan tidak mengalami nyeri di area yang ia rasa bermasalah.
Namun, pihak RS HD menyatakan bahwa jika operasi ditolak, maka seluruh biaya pengobatan sejak awal tidak akan ditanggung BPJS.
“Karena tekanan ini, suami korban akhirnya menandatangani surat persetujuan operasi,” ucap Titus.
Pada malam tanggal 20 Oktober 2024, korban menjalani operasi usus buntu.
Setelah operasi, korban mengalami pembengkakan pada tangan akibat infus, demam tinggi, dan menggigil.
Meskipun menunjukkan gejala pascaoperasi yang memburuk, pihak rumah sakit tetap menyatakan korban boleh pulang pada 22 Oktober 2024.
Setibanya di rumah, kondisi korban memburuk hingga muntah-muntah. Tidak bisa menelan makanan, dan akhirnya pingsan 2 kali pada tanggal 24 Oktober 2024.
Karena kondisi ini, Korban kembali dibawa ke RS HD dengan ambulans relawan. Namun ditolak dengan alasan dokter IGD sedang cuti.
“Pihak rumah sakit hanya memberikan rujukan rawat jalan dan menuliskan kondisi bahwa klien kami dalam keadaan stabil, meski faktanya sebaliknya,” lanjut Titus.
Korban kemudian diterima di RS Inche Abdoel Moeis (RS IAM) setelah sempat ditolak oleh beberapa rumah sakit lain.
Di RS IAM, korban segera mendapatkan perawatan intensif dan dinyatakan mengalami infeksi dan kebocoran bekas jahitan operasi.
“Klien kami kembali dioperasi pada 28 Oktober 2024 dan menjalani perawatan selama 12 hari,” pungkasnya. (*)












