Home Bontang Resmi Berdamai di Meja Dewan, PT BKU dan BSP Buat Kontrak Kerja...

Resmi Berdamai di Meja Dewan, PT BKU dan BSP Buat Kontrak Kerja Baru

KALTIMKORANSERUYA.COM – Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam mengapresiasi kesepakatan damai antara PT Bontang Karya Utamindo (BKU) dengan PT Bontang Surya Pratama (BSP) terkait pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).

Kedua perusahaan itu, telah berdamai dengan kesepakatan perjanjian kerja saat dimediasi di meja DPRD Bontang, pada Senin (8/5/2023).

“Alhamdulillah masalahnya selesai,” ungkap Rustam selaku pimpinan rapat mediasi.

Adapun 9 poin usulan dalam kontrak kerja baru yang diminta Direktur PT BKU Edi Iskandar dan disetujui oleh pihak PT BSP itu meliputi, Pertama, pelaksanaan sistem pendistribusian dan pengelolaan oleh pihak kedua (PT BSP) wajib dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, kedua, laporan bulanan kegiatan pengoperasian penjualan bbm subsidi dan gas elpiji 3 kilogram harus diberikan H+7 setelah kegiatan dilaksanakan

Ketiga, laporan pertanggungjawaban ke pihak Pertamina mengacu pada laporan yang disampaikan PT BSP kepada PT BKU, keempat PT BKU memiliki wewenang memberikan saran dan teguran PT BSP apabila dianggap perlu

Kelima, PT BSP wajib mendistribusikan solar subsidi ke nelayan sesuai dengan kuota yang tertuang pada surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas terkait, keenam, presentase pembagian profit kegiatan penjualan bbm subsidi dan gas elpiji 3 kilogram yang dilaksanakan PT BSP sebesar 60% untuk PT BSP dan 40% untuk PT BKU

Ketujuh, pembagian profit itu dikirimkan ke rekening giro atas nama PT Bontang Karya Utamindo paling lambat setiap tanggal 10. Kedelapan, PT BSP menyetorkan dana penebusan kuota BBM ke PT BKU yang akan diteruskan ke Pertamina melalui manajemen PT BKU.

Dan terakhir, segala fasilitas yang tercatat sebagai hak milik/aset tetap PT BKU, sepenuhnya dapat digunakan oleh manajemen PT BKU dalam hal peningkatan pelayanan.

“Jadi mereka sepakat masing-masing kerjasama. PT BSP Tetap Kelola SPBN Tanjung Limau, dengan syarat 9 usulan dari PT BKU itu harus dipenuhi. Dan soal pembaruan kontrak atau perpanjangan dan sebagainya, itu urusan mereka (PT BSP dan PT BKU). Yang penting jangan sampai kisruh ini membuat pelayanan distribusi solar ke nelayan jadi terhambat,” timpal Rustam.(Adv)