Home Bontang Remisi 17 Agustus, 11 Napi Lapas Kelas IIA Bontang Langsung Bebas

Remisi 17 Agustus, 11 Napi Lapas Kelas IIA Bontang Langsung Bebas

Narapidana Lapas Kelas IIA Bontang

BONTANG,SERUYA.COMSebelas orang warga binaan permasyakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Bontang mendapat remisi bebas dalam rangka peringatan hari ulang tahun Republik Indonesia, 17 Agustus mendatang.

Kalapas Bontang Ronny Widiyatmoko melalui Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Bontang, Riza Mardani mengatakan secara keseluruhan dari 1.420 WBP. 830 orang mendapat diskon hukuman. 

“Dimana 11 orang diantaranya langsung bebas,” Kata Riza saat dikonfirmasi awak media, Kamis (11/8/2022).

Lebih lanjut Riza menjelaskan, pemberian remisi merupakan hak narapidana yang tercantum dalam Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Dalam momen 17 Agustus, napi diberikan pemotongan masa hukuman atau biasa disebut remisi umum. 

Adapun kasus yang menerima remisi ialah, narkotika sebanyak 543 orang, perlindungan anak 126, pencurian 52, pembunuhan 40 orang. Lalu kasus penggelapan 18 orang, korupsi 1 dan kasus lainnya 50 orang.

Besaran remisi umum yang diberikan

Bagi napi yang sudah dipenjara selama enam sampai 12 bulan, diberikan remisi satu bulan yang berjumlah 89 orang. Kemudian yang sudah dipenjara lebih dari 12 bulan diberikan remisi dua bulan, yang berjumlah 133 orang. 

Selanjutnya, yang sudah menjalani penjara 3 tahun diberikan remisi tiga bulan, yang jumlahnya 326 orang. Dan seterusnya yang mendapat potongan empat bulan ada 12 orang, 132 orang diberikan potongan tahanan lima bulan, serta 30 orang menerima remisi enam bulan.

590 WBP yang tidak mendapatkan remisi 

Penyebabnya ada berbagai hal, seperti keterlambatan administrasi, belum memenuhi syarat karena belum mendapat eksekusi atau vonis, melakukan pelanggaran dan lainnya.

Ia mengatakan syarat mendapatkan remisi, WBP wajib memenuhi sejumlah kriteria. 

Pertama, warga binaan minimal telah menjalani hukuman selama enam bulan. Kedua, napi harus memiliki catatan kelakuan baik selama di berada di dalam Lapas. 

“Dalam artian jika terdaftar dalam Register-F atau raport merah otomatis hak untuk mendapatkan remisi maupun pengajuan bebas bersyarat dicabut,” lanjutnya. 

Persyaratan remisi selanjutnya adalah napi rutin mengikuti program pembinaan moral, seperti kepribadian, kemandirian dan kesehatan mental. Terakhir yaitu khusus napi tipikor wajib melunasi uang pengganti kerugian negara atau subsider. 

“Semua napi yang telah diajukan untuk mendapatkan remisi telah memenuhi syarat. Namun yang menentukan lolos atau tidaknya adalah kewenangan Kemenkumham,” pungkasnya.