Home Bontang Penumpukan Besi Tua di Tanjung Laut Indah Diduga Tak Berizin

Penumpukan Besi Tua di Tanjung Laut Indah Diduga Tak Berizin

Tumpukan besi tua di salah satu pelabuhan di RT 14 Kelurahan Tanjung Laut Indah, yang diduga tak berizin. (Doc. KaltimSeruya.com

BONTANG, SERUYA.COM – Aktivitas penumpukan besi tua di salah satu pelabuhan di RT 14 Kelurahan Tanjung Laut Indah, diduga tidak mengantongi izin operasi.

Hal itu terungkap setelah Komisi III DPRD Bontang bersama dinas terkait melakukan sidak ke lokasi tersebut, Senin, 29 Agustus 2022 pagi.

Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina mengatakan aktivitas penumpukan besi tersebut diduga ilegal. Pasalnya dari informasi yang ada baik dari Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kelurahan Tanjung Laut Indah, sama-sama mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait kegiatan tersebut. Bahkan, siapa pemilik besi juga tidak diketahui.

“Ini yang buat kami heran, besi ini punya siapa tidak ada yang mengetahui padahal aktivitasnya sudah hampir setahun dan meresahkan masyarakat,” ucap Amir.

Senada, Kasi Angkutan Umum Dishub Bontang Welly Sakius juga mengakui aktivitas truk pengangkut besi tua tidak pernah meminta izin beroperasi di Kota Bontang.

Apalagi, truk itu leluasa menggunakan jalan utama. Mestinya pihak bertanggungjawab meminta izin dan melakukan koordinasi.

Diketahui, aktivitas penumpukkan besi tua ini berasal dari Kutai Timur, kemudian ditumpuk di Tanjung Laut Indah, dan dikirim melewati Pelabuhan Loktuan.

“Ini kan pelanggaran. Saya sudah lama juga ini memperhatikan. Mereka beraktivitas di jalan kota belum pernah izin,” kata Welly.

Dari hasil sidak Komisi III ini diketahui tindaklanjutnya akan melakukan Rapat Dengar Pendapat. Dari situ akan ketahuan dan diuraikan siapa pemiliknya, kelengkapan dokumen izinnya. (apl)