KALTIMKORANSERUYA.COM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Agus Haris menyarankan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) agar penerapan sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menyesuaikan kemampuan tenaga ahli daerah.
Pasalnya, menurut Agus Haris persyaratan pengurusan PBG itu sulit diterapkan di Bontang, lantaran tenaga ahli tersertifikasi untuk mengesahkan dokumen masih sangat minim. Sehingga perubahan sistem ini dinilai harus disesuaikan dengan kemampuan dan kesiapan SDM atau tenaga ahli Lingkup Pemkot Bontang.
“Ternyata dua tahun pelayanan ini tidak maksimal maka harus ada dialog dengan pemerintah daerah soal kesiapan itu,” ujar AH sapaan akrabnya, saat rapat dengar pendapat bersama DPRD Bontang, Senin (28/8/2023) lalu.
Hal serupa diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang Abdul Malik mengatakan bahwa, sulitnya persyaratan PBG tersebut menyebabkan pembangunan banyak terhambat. Maka itu, Ia meminta agar Pemkot Bontang segera mencari solusi terkait masalah ini.
“Perlu peran pemerintah agar masyarakat mendapat kemudahan itu,” timpalnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Asdar Ibrahim mengungkapkan, dari total 192 berkas pengajuan yang masuk, baru 18 berkas yang selesai.
“Itu pun tidak 10 persen dan masih ada 174 dokumen yang terkendala sistem. Karena, semuanya sudah diatur oleh sistem. Jika dalam serangkaian proses itu ada dokumen yang belum dilengkapi, PBG enggak bisa terbit,” ujarnya.
Adapun, PBG tersebut adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung. PBG diperlukan untuk izin bagi lahan yang akan dibangun, sementara untuk bangunan yang sudah ada, diperlukan sertifikasi layak fungsi.
Ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 mengenai Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang saat ini telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) justru menimbulkan banyak persoalan dan dinilai cukup menyulitkan.
Lantaran, sistem baru PBG tersebut mengharuskan dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi dari tenaga ahli yang bersertifikasi mengakibatkan pengajuan PBG mengalami banyak kendala.(Adv)