SAMARINDA – Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) 2022 Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (14/9/2022) tak dihadiri Gubernur, Isran Noor dan Wakil Gubernur H Hadi Mulyadi.
Pengesahan APBD P hanya diwakili Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemerintah Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi. Absennya orang nomor satu di Kaltim itu turut mengundang sejumlah interupsi dari beberapa legislator.
Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry mengatakan, pengesahan anggaran daerah seyogyanya ditanda tangani gubernur untuk mengurangi potensi pertentangan dikemudian hari jika kehadiran tidak diwakilkan.
“Di dalam regulasi juga harus dihadiri sama gubernur, harap ini menjadi atensi, karena yang bertandatangan yaitu gubernur,” kata Sarkowi Kamis (15/9/2022).
Tak hanya gubernur atau wakilnya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tingkat Kaltim juga semestinya hadir dalam agenda pengesahan tersebut, terutama bagi OPD strategis.
“Seperti BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR Pera), mereka termasuk pengguna anggaran yang besar, harusnya dihadirkan wajib untuk hadir,” tegasnya.
Senada dengan hal itu Anggota Komisi III DPRD Kaltim Martinus menambahkan, hubungan antara legislatif dengan eksekutif harus harmonis agar dapat menunjang kepentingan masyarakat.
Bahkan politisi asal PDI Perjuangan itu mengungkapkan selama periode berjalan ini kehadiran Gubernur Kaltim pada agenda paripurna membahas anggaran daerah dapat dihitung menggunakan jari tangannya.
“Selama kurang lebih 3 tahun menjabat, mungkin kehadiran pak gubernur bisa dihitung pakai jari, padahal ini pembahasan yang krusial,” ujar Martinus.
Karena itu diharapkan nantinya tak terulang dengan upaya yang seharusnya dapat disambungkan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Sekretariat DPRD Kaltim. “Pak sekwan harusnya bisa memediasi bagaimana hubungan antara legislatif dengan eksekutif,” pungkas Martinus. (adv)